Ini kronologi kasus penculikan

Selasa, 11 Juni 2013 - 18:30 WIB
Ini kronologi kasus penculikan
Ini kronologi kasus penculikan
A A A
Sindonews.com - Enam pelaku penculikan dengan modus berpura-pura sebagai debt collector, ditangkap petugas Polres Bekasi Kabupaten dan Polda Metro Jaya. Keenam pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, enam pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Pius Agung, Rico Saputra, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat dan Putra Hanjaya. Sementara, delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kelompok ini berjumlah 14 orang, saat ditangkap pelaku lainnya berhasil melarikan diri," katanya, Selasa (11/6/2013).

Kelompok ini menculik sembilan orang dan meminta tebusan. Kabid menjelaskan, motif yang dilakukan oleh para pelaku ini termasuk modus baru. Para pelaku sengaja menggadaikan mobil milik mereka kepada korban, setelah itu para pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai penadah barang curian atau penggelapan.

"Jadi ada satu orang yang masih belum ditangkap bernama Pipit, kami masih mengejar Pipit karena dia yang menggadaikan mobil-mobil pelaku kepada sembilan korban," jelasnya.

Kasus penculikan ini bermula pada tanggal 3 Juni sekitar pukul 23.00 WIB di SPBU Kampung Dua, Kranji, Kodya Bekasi kawanan pelaku berjumlah 12 orang menyergap korban yang bernama Ende atas perintah dari Jul pelaku yang masih DPO. Ketika itu, pelaku dituduh bekerja sama dengan Pipit.

"Korban langsung di borgol dan dipukuli didalam mobil," ujarnya.

Ketika itu, para pelaku meminta korban untuk membantu menjebak Pipit. Karena memang dia merasa mobil itu digadai oleh Pipit kepada dirinya, maka Ende mau mengikuti perintah pelaku untuk menjebak Pipit.

Namun, setelah dua hari tidak menemukan Pipit. Maka dia diajak oleh pelaku untuk menjemput korban lainnya Wahyudin di Jalan Raya Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi. Ketika itu, perlakuan yang sama dialami oleh Wahyudin. Dia dituduh menggelapkan mobil rental. Korban Wahyudin dipukuli dan diminta untuk menggigit sendal lalu difoto dalam keadaan babak belur.

Usai mendapatkan dua korban, para pelaku langsung menghubungi pihak keluarga korban, untuk meminta tebusan mulai dari Rp20-30 juta perjiwa. Kemudian pada tanggal 5 Juni kelompok ini membagi dua tim.

Tim pertama menjemput Haryani alias Yani di Jalan Permai, Koja, Jakarta Utara dengan modus yang sama. Sementara tim kedua menjemput korban bernama Mastum, Masan, Somad, Triyono di Tambun, dan Khairudin Di Cikarang.

"Pada tanggal 5 Juni keluarga korban bernama Wahyudin memberikan uang tebusan sebesar Rp34 juta, sehingga korban dilepaskan di kawasan Cilandak," tuturnya.
Teakhir, para pelaku menjemput korban lainnya bernama Khatib di Kranji. Setelah itu, para pelaku langsung membawa seluruh korban kecuali Wahyudin ke kawasan Puncak. Kelompok ini menyewa sebuah villa untuk dijadikan basecamp.

Dilokasi ini, para pelaku dipukuli dan dianiaya. Bahkan, korban Yani juga mengalami pelecehan seksual.

"Mereka diminta membayar bila ingin dilepaskan, karena telah mengelapkan mobil para pelaku," tegasnya.

Beruntung, pada 7 Juni keluarga Khairudin melapor ke Polres Kabupaten Bekasi kalau kerabatnya tersebut diculik. Setelah itu, polisi kemudian langsung melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan posisi para pelaku di Villa Gelatik, Jalan Gandamanah, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa diambil tindakan tegas," tegasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kondisi korban sangat mengenaskan. Ada yang kakinya patah, dan tubuhnya lebam serta wajahnya yang babak belur karena dipukuli para pelaku. Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi menuturkan, saat dilaporkan, pihaknya langsung melacak keberadaan korban dan pelaku. Akhirnya, didapati pelaku menyewa villa di kawasan Puncak.

"Saat disergap kami kaget melihat kondisi korban yang terluka parah, kami langsung membawa korban ke RS terdekat, untuk mendapatkan pertolongan pertama dan merujuknya ke RS Polri," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah komplotan ini sudah sering melakukan kejahatan yang sama.

"Kami masih lakukan pemeriksaan, kalau pemeriksaan sementara mereka mengaku baru sekali. Tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam, dan 1 unit Honda Jazz warna biru, 1 mobil Toyota Xenia silver, 1 mobil Suzuki APV dan 1 mobil Toyota merah.

Kemudian 8 HP milik pelaku, 1 buah borgol, kunci roda, kabel listrik, kunci stir mobil, 1 dasi, uang tunai Rp 420 ribu, 8 kartu ATM, 8 lembar resi transfer dan 2 STNK mobil dan 1 STNK sepeda motor.

Salah satu Korban Ende mengakui, dirinya menerima mobil Honda Jazz dengan digadaikan oleh Pipit seharga Rp24 Juta.

"Saya kenal Pipit dari Khotib dan sudah sebulan saya pegang mobilnya," tegasnya.
Setelah dihubungi oleh pelaku dirinya sengaja mau membantu mencari Pipit, karena dia juga sebagai korban. Tetapi, korban malah diculik dan dipukuli. Beruntung, dirinya bisa selamat dan hanya mengalami memar-memar saja.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4232 seconds (0.1#10.140)