Polisi bekuk pembunuh sopir angkot di Depok

Selasa, 04 Juni 2013 - 16:11 WIB
Polisi bekuk pembunuh sopir angkot di Depok
Polisi bekuk pembunuh sopir angkot di Depok
A A A
Sindonews.com - Polresta Depok membekuk empat pelaku pengeroyok seorang sopir angkot Eka Praditya alias Emon (22), yang tewas setelah dibuang di Tol Ciawi pada 1 Juni 2013 pukul 01.00 WIB lalu.

Keempat pelaku tersebut, DP alias KDK (24), GH alias TP (26), PW alias PR (22), NS (28), sementara KR alias AR (22) masih buron.

Keempatnya dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, tentang pengeroyokan bersama-sama di muka umum, dan mengakibatkan matinya seseorang. Mereka ditangkap dengan laporan polisi LP/1273/58/K/VI/2013/PMJ/Sek-Beji, dan dijerat ancaman pidana 12 tahun penjara.

Wakapolres Depok AKBP AM Kamal mengatakan, motif pelaku melakukan hal itu karena pelaku dendam dan kesal. Sebab korban seringkali merebut penumpang yang sudah mereka tunggu, untuk naik ke angkot mereka.

"Dendam karena korban sering merebut calon penumpang di jalan, lalu korban juga sering mengambil aksesoris mobil salah satu sopir," tegasnya, Selasa (4/6/2013).

Kini keempat pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Depok. Saat ini pihak kepolisian juga masih mengejar satu tersangka buron.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6972 seconds (0.1#10.140)