24 hewan penyebar rabies diamankan dari pemukiman warga

Kamis, 18 April 2013 - 11:08 WIB
24 hewan penyebar rabies diamankan dari pemukiman warga
24 hewan penyebar rabies diamankan dari pemukiman warga
A A A
Sindonews.com - Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, mengkarantina puluhan hewas penyebar rabies (HPR) di pemukiman warga. Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran rabies dari hewan yang berada di lingkungan masyarakat.
"Sejak Senin (15/4) lalu hingga Rabu (17/4), sudah ada sekitar 24 HPR yang kita amankan dari pemukiman warga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban dan Pengawasan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan saat dihubungi Sindonews.com, Kamis (18/04/2013).

Ia menjelaskan, 24 HPR itu terbagi dalam dua jenis dengan rincian, 20 ekor kucing dan 4 ekor anjing. Puluhan kucing itu diamankan dari wilayah Jagakarsa, sementara anjing dari Setiabudi.

"24 HPR itu selanjutnya kita bawa ke Balai Karantina Hewan di Ragunan, Jakarta Selatan. Di sana, hewan-hewan tersebut akan divaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit rabies," terangnya

Menurutnya, hewan jenis kucing akan dilakukan sterilisasi agar populasinya terkendali, begitu juga dengan anjing. Bila hewan tersebut terdeteksi terjangkit penyakit, maka dieliminasi. Penertiban HPR Ini sesuai dengan amanat Perda no 11/1995 tentang penertiban dan pengawasan hewan.

"Jadi kalau ada masyarakat yang terganggu dengan HPR, bisa melapor ke seksi kita di masing-masing kecamatan," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah rzia unggas di Jagakarsa guna mengantisipasi penyebaran virus flu burung jenis baru H7N9. Sejauh ini, kondisi hewan unggas di wilayah tersebut terbilang cukup baik dan tidak berpenyakit.

"Ini hanya pencegahan, di sana sehat-sehat unggasnya. Kita kasih pilihan keepada penduduk yang memelihara unggas, mau dipotong atau dijual," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5481 seconds (0.1#10.140)