Hari ini Dinkes DKI akan audit RSHB Ciracas
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera akan melakukan audit terhadap pihak Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur, yang diduga melakukan malpraktek terhadap bayi bernama Edwin Sihombing. Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati.
Menurutnya, kasus yang menimpa bayi korban dugaan malpraktek oleh Dokter rumah sakit Harapan Bunda, mulai akan dilakukan audit investigasi pada Senin pekan depan. Pihaknya sudah menyiapkan tim audit yang segera berangkat ke rumah sakit tersebut pada hari Senin.
"Kita sudah bentuk tim audit untuk kasus bayi dugaan korban malpraktek itu. Hari senin audit itu sudah dimulai," ujar Dien E, saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/4/2013).
Selain itu, Dinkes DKI juga sudah sudah berkoordinasi dengan tim yang dibentuknya. Dia mempercayakan kepada tim, yang akan melakukan audit investigasi kasus tersebut. Tim audit sendiri dilakukan dari Dinas Kesehatan DKI.
"Kan, itu timnya dari kita. Jadi, selalu dikoordinasikan lah sama kita. Kita percayakan sama tim audit yang kita bentuk," paparnya.
Namun demikian, kata dia, jika nanti terbukti melakukan tindak malpraktek, maka sanksinya bisa berbentuk kategoris berdasar tingkat pelanggarannya.
"Kita lihat dulu, sanksi itu kategorinya bisa dilihat dari pelanggarannya," tambah Dien.
Sebelumnya, saat bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dien mengatakan, sanksi paling berat adalah mencabut ijin praktik rumah sakit tersebut.
"Kalo lihat tingkatannya, sanksi paling berat ya kita cabut ijin praktiknya," jelasnya.
Seperti diberitakan, bayi bernama Edwin Sihombing yang baru berumur 2,5 bulan diduga menjadi korban malpraktek, oleh dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur.
Dugaan malpraktek itu mengakibatkan bayi malang itu kehilangan seluruh jari telunjuk kanannya, karena diamputasi dokter yang merawatnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa bayi korban dugaan malpraktek oleh Dokter rumah sakit Harapan Bunda, mulai akan dilakukan audit investigasi pada Senin pekan depan. Pihaknya sudah menyiapkan tim audit yang segera berangkat ke rumah sakit tersebut pada hari Senin.
"Kita sudah bentuk tim audit untuk kasus bayi dugaan korban malpraktek itu. Hari senin audit itu sudah dimulai," ujar Dien E, saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/4/2013).
Selain itu, Dinkes DKI juga sudah sudah berkoordinasi dengan tim yang dibentuknya. Dia mempercayakan kepada tim, yang akan melakukan audit investigasi kasus tersebut. Tim audit sendiri dilakukan dari Dinas Kesehatan DKI.
"Kan, itu timnya dari kita. Jadi, selalu dikoordinasikan lah sama kita. Kita percayakan sama tim audit yang kita bentuk," paparnya.
Namun demikian, kata dia, jika nanti terbukti melakukan tindak malpraktek, maka sanksinya bisa berbentuk kategoris berdasar tingkat pelanggarannya.
"Kita lihat dulu, sanksi itu kategorinya bisa dilihat dari pelanggarannya," tambah Dien.
Sebelumnya, saat bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dien mengatakan, sanksi paling berat adalah mencabut ijin praktik rumah sakit tersebut.
"Kalo lihat tingkatannya, sanksi paling berat ya kita cabut ijin praktiknya," jelasnya.
Seperti diberitakan, bayi bernama Edwin Sihombing yang baru berumur 2,5 bulan diduga menjadi korban malpraktek, oleh dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur.
Dugaan malpraktek itu mengakibatkan bayi malang itu kehilangan seluruh jari telunjuk kanannya, karena diamputasi dokter yang merawatnya.
(stb)