Bappebti Kemendag & Kemendag digugat ke PN Jakpus
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 22 nasabah PT Danagraha Futures menggugat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Inspektorat jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kemendag ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Laporan itu berdasarkan tuduhan para nasabah, jika Bappebti dan Kemendag telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena, tidak melakukan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi.
Kuasa Hukum 22 nasabah, Roni Pandiangan mengatakan, pasal yang t6elah dialnggaranya adalah pasal 1 ayat 3, pasal 4, pasal 37f, pasal 71 ayat 2 dan 3 serta pasal 73 e dan f, serta tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perdagangan berjangka komoditi pasal 1 dan pasal 2.
Dia menambahkan, surat laporan tersebut secara resmi telah dilayangkan ke PN jakarta Pusat Kamis 11 April 2013. Kata dia, gugatan itu berdasarkan rasa putus asa yang dirasakan oleh para kliennya.
"Ketidakpastian langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Bappebti, Inspektorat Jenderal Kemendag serta Kemendag, terkait masalah kejelasan kasus ke 22 nasabah PT danagraha futures yang ditangani mereka," katanya di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dia menerangkan, kasus ini sendiri sempat ditangani dan diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya melalui Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus dan berhasil mengungkap, jika telah terjadi tindak pidana dibidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU no 10 tahun 2011 yang sesuai SP2HP nomor B/26/IX/2012/Dit Reskrimsus tanggal 12 september 2012.
Setelah dicermati, tambah dia, pihak penyidik dari Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus tersebut ke pihak penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Bappebti pada tanggal 20 september 2012, melalui surat bernomor R.5331/IX/2012/Datro .
"Sampai dengan hari ini hasil dan perkembangan kasus tersebut tidak ada sama sekali kabarnya, padahal ke 22 nasabah PT danagraha telah mengirimkan surat kepada pihak Bappeti dan juga Kemendag guna mempertanyakan kepastian langkah hukum juga hasil kelanjutan penyidikan yang dilakukan", ujar Roni.
"PT Danagraha Futures ini telah secara nyata melakukan aksi penipuan, penggelapan dan pencucian uang para nasabahnya hingga menderita kerugian sebesar sebesar USD1,247,720.83, masa sebagai instansi pemerintah yang memang bertugas mengurusi ini sampai tidak bisa berbuat apa-apa, padahal jelas-jelas PT Danagraha ini tidak berizin," tuturnya.
PT Danagraha Futures sendiri merupakan sebuah perusahaan investasi yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka serta valuta asing. Sehingga menarik para konsumennya dengan iming-iming keuntungan 2-3 persen perbulan melalui signal trading yang juga dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen yang uangnya bisa diambil kapanpun.
Laporan itu berdasarkan tuduhan para nasabah, jika Bappebti dan Kemendag telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena, tidak melakukan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi.
Kuasa Hukum 22 nasabah, Roni Pandiangan mengatakan, pasal yang t6elah dialnggaranya adalah pasal 1 ayat 3, pasal 4, pasal 37f, pasal 71 ayat 2 dan 3 serta pasal 73 e dan f, serta tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perdagangan berjangka komoditi pasal 1 dan pasal 2.
Dia menambahkan, surat laporan tersebut secara resmi telah dilayangkan ke PN jakarta Pusat Kamis 11 April 2013. Kata dia, gugatan itu berdasarkan rasa putus asa yang dirasakan oleh para kliennya.
"Ketidakpastian langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Bappebti, Inspektorat Jenderal Kemendag serta Kemendag, terkait masalah kejelasan kasus ke 22 nasabah PT danagraha futures yang ditangani mereka," katanya di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dia menerangkan, kasus ini sendiri sempat ditangani dan diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya melalui Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus dan berhasil mengungkap, jika telah terjadi tindak pidana dibidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU no 10 tahun 2011 yang sesuai SP2HP nomor B/26/IX/2012/Dit Reskrimsus tanggal 12 september 2012.
Setelah dicermati, tambah dia, pihak penyidik dari Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus tersebut ke pihak penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Bappebti pada tanggal 20 september 2012, melalui surat bernomor R.5331/IX/2012/Datro .
"Sampai dengan hari ini hasil dan perkembangan kasus tersebut tidak ada sama sekali kabarnya, padahal ke 22 nasabah PT danagraha telah mengirimkan surat kepada pihak Bappeti dan juga Kemendag guna mempertanyakan kepastian langkah hukum juga hasil kelanjutan penyidikan yang dilakukan", ujar Roni.
"PT Danagraha Futures ini telah secara nyata melakukan aksi penipuan, penggelapan dan pencucian uang para nasabahnya hingga menderita kerugian sebesar sebesar USD1,247,720.83, masa sebagai instansi pemerintah yang memang bertugas mengurusi ini sampai tidak bisa berbuat apa-apa, padahal jelas-jelas PT Danagraha ini tidak berizin," tuturnya.
PT Danagraha Futures sendiri merupakan sebuah perusahaan investasi yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka serta valuta asing. Sehingga menarik para konsumennya dengan iming-iming keuntungan 2-3 persen perbulan melalui signal trading yang juga dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen yang uangnya bisa diambil kapanpun.
(mhd)