Palsukan dokumen, warga Korea diringkus

Jum'at, 05 April 2013 - 18:43 WIB
Palsukan dokumen, warga Korea diringkus
Palsukan dokumen, warga Korea diringkus
A A A
Sindonews.com - Kantor Imigrasi Depok, meringkus warga Korea, karena ketauan memalsukan dokumen kependudukan saat mengajukan syarat pembuatan paspor. Kim Young Nam (52), yang memiliki izin tinggal sejak tahun 2007, itu digiring masuk ruang detensi (tahanan) Imigrasi di Kota Kembang.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Depok Arief Munandar membenarkan penangkapan warga asing pemalsu dokumen kependudukan itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 126C UU No 6 tahun 2011 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.

“(Tersangka) Mr Kim tinggal menunggu kami limpahkan ke Kejaksaan (negeri) Depok, untuk prosesi masuk peradilan. Sudah P-21,” katanya di kantornya, Depok, Jumat (5/4/2013).

Terungkapnya pemalsuan dokumen itu, diawali kecurigaan petugas yang menerima dokumen-dokumen dengan kop Pemerintahan Bekasi sebagai persyaratan pembuatan paspor atas nama Kim Young Nam.

Kecurigaan itu dikonfirmasi ulang kepada aparat pemerintahan Bekasi, yang belakangan diketahui tidak pernah mengeluarkan berkas-berkas surat milik direktur YSNW, perusahaan yang bergerak bidang teknik permesinan di daerah Bekasi itu.

“Keterlibatan Mr Kim, karena dia juga punya keinginan (motif) memiliki paspor," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6656 seconds (0.1#10.140)