Residivis selundupkan sabu untuk tes jalur

Kamis, 04 April 2013 - 13:22 WIB
Residivis selundupkan sabu untuk tes jalur
Residivis selundupkan sabu untuk tes jalur
A A A
Sindonews.com - Lukman Siswanto alias Liem Kok Eng (58), tersangka penyelundupan 500 gram shabu senilai Rp675 Juta, ternyata seorang residivis yang telah 3 kali masuk hotel prodeo.

Dalam aksinya kali ini, Lukman ternyata berniat untuk melakukan tes jalur memasukkan narkoba ke wilayah Malang dengan jalur paket kiriman.

"Menurut pengakuan tersangka, ia akan melakukan tes jalur pengiriman. Jalur yang dibidik adalah pengiriman dari Cina melalui Bandara Soetta dan dikirim ke Malang, Jawa Timur," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto, Kamis (4/4/2013).

Dari keterangan Lukman juga diketahui, ia diperintahkan seorang WNA China berinisial J. Apabila tes jalur ini berhasil, rencananya jaringan ini akan mengirimkan barang dalam jumlah cukup banyak.

Lukman sudah 3 kali masuk bui sejak tahun 1995-1996. Ia ditahan atas kasus Hasis, tahun 2001 Lukman kembali ditangkap dan mendekam ditahanan, hingga tahun 2005 dalam kasus ekstasi. Dan pada tahun 2008-2009 Lukman kembali ditangkap dengan kasus ekstasi.

“Pada kasus ke empat kalinya ini, Lukman ditangkap karena sebagai pemilik paket kiriman 500 gram shabu yang disembunyikan dalam water filter,” ungkapnya.

Sebelum menangkap Lukman, petugas Bea dan Cukai bersama Polres Bandara mengamankan Lim Agus Salim alias Boang, penerima paket dari China dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4800 seconds (0.1#10.140)