Massa FPI geruduk kantor Nur Mahmudi
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan orang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Balai Kota Depok menuntut warung remang-remang (warem) yang diduga menjadi tempat lokalisasi di Pondok Rangon, Harjamukti, Cimanggis, Depok, ditutup.
FPI konvoi dari markasnya di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, dengan rombongan motor dan menyewa angkutan kota (angkot).
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, FPI mendesak Pemkot Depok untuk meratakan sejumlah kafe remang-remang di Pondok Rangon. FPI juga tak terima jika kafe tersebut hanya disegel atau ditutup.
"Pemkot Depok jangan bohongi umat, hanya disegel saja, itupun sudah dua kali tapi nyatanya masih beroperasi. Kami masih kasih batas waktu harus diratakan dengan tanah secepatnya," tukasnya di lokasi, Depok, Jumat (15/3/2013).
Idrus menegaskan, bukan hal yang sulit untuk membongkar tempat maksiat tersebut. Sebab belasan kafe tersebut berada di tanah negara dan tak mengantongi izin.
"Ini aksi damai, bangunan itu ilegal, tak punya izin, dijadikan tempat maksiat juga. Kami kasih waktu ultimatum sebulan harus dibongkar," tukasnya.
Semalam Satpol PP Depok menyegel tempat hiburan malam dan kafe yang berada di Pondok Rangon, Harjamukti Cimanggis, Depok.
Penyegelan itu berdasarkan Perda Depok No 12 tahun 2012 tentang bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan, Perda Depok No 05 tahun 2001 tentang IPPT, dan Perda Depok no 07 tahun 2001 tentang pajak daerah.
Keberadaan warung remang-remang itu juga melanggar Perda Depok No 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, dan Perda kota depok No 03 tahun 2003 tentang izin usaha pariwisata, dan Perda Depok No 03 tahun 2006 tentang bangunan dan retribusi IMB.
Total warung yang disegel yakni sebanyak 11 titik.
FPI konvoi dari markasnya di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, dengan rombongan motor dan menyewa angkutan kota (angkot).
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, FPI mendesak Pemkot Depok untuk meratakan sejumlah kafe remang-remang di Pondok Rangon. FPI juga tak terima jika kafe tersebut hanya disegel atau ditutup.
"Pemkot Depok jangan bohongi umat, hanya disegel saja, itupun sudah dua kali tapi nyatanya masih beroperasi. Kami masih kasih batas waktu harus diratakan dengan tanah secepatnya," tukasnya di lokasi, Depok, Jumat (15/3/2013).
Idrus menegaskan, bukan hal yang sulit untuk membongkar tempat maksiat tersebut. Sebab belasan kafe tersebut berada di tanah negara dan tak mengantongi izin.
"Ini aksi damai, bangunan itu ilegal, tak punya izin, dijadikan tempat maksiat juga. Kami kasih waktu ultimatum sebulan harus dibongkar," tukasnya.
Semalam Satpol PP Depok menyegel tempat hiburan malam dan kafe yang berada di Pondok Rangon, Harjamukti Cimanggis, Depok.
Penyegelan itu berdasarkan Perda Depok No 12 tahun 2012 tentang bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan, Perda Depok No 05 tahun 2001 tentang IPPT, dan Perda Depok no 07 tahun 2001 tentang pajak daerah.
Keberadaan warung remang-remang itu juga melanggar Perda Depok No 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, dan Perda kota depok No 03 tahun 2003 tentang izin usaha pariwisata, dan Perda Depok No 03 tahun 2006 tentang bangunan dan retribusi IMB.
Total warung yang disegel yakni sebanyak 11 titik.
(san)