Hari ini ratusan mantan karyawan Batavia akan gelar aksi
A
A
A
Sindonews.com – Rencananya siang ini ratusan mantan karyawan Batavia, akan menggelar aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Dalam aksinya ini, mantan karyawan maskapai penerbangan ini, menuntut haknya yang belum diterima.
Selain menggelar aksi, ratusan mantan karyawan Batavia ini juga akan menggelar jumpa pers, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto. Jumpa pers ini, terkait pernyataan sikap karyawan mengenai putusan Disnaker, tentang anjuran pembayaran hak karyawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terkait dengan pailit PT Metro Batavia, Disnaker Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan anjuran agar (Batavia Air), membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan Batavia yang kini dirumahkan.
Adapun nilai yang dianjurkan pihak Disnaker untuk dibayar kepada karyawan, senilai Rp14.106.384.686. sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
Selain menggelar aksi, ratusan mantan karyawan Batavia ini juga akan menggelar jumpa pers, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto. Jumpa pers ini, terkait pernyataan sikap karyawan mengenai putusan Disnaker, tentang anjuran pembayaran hak karyawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terkait dengan pailit PT Metro Batavia, Disnaker Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan anjuran agar (Batavia Air), membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan Batavia yang kini dirumahkan.
Adapun nilai yang dianjurkan pihak Disnaker untuk dibayar kepada karyawan, senilai Rp14.106.384.686. sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
(stb)