Disnaker keluarkan rekomendasi pembayaran pesangon Batavia
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dengan pailit PT Metro Batavia, Disnaker Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan anjuran agar (Batavia Air), membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan Batavia yang kini dirumahkan.
Adapun nilai yang dianjurkan pihak Disnaker untuk dibayar kepada karyawan, senilai Rp14.106.384.686.
"Sudah kami keluarkan anjurannya," kata Suprapti, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Senin (11/3/2013).
Surat anjuran tersebut ,substansinya meminta kepada kurator untuk membayar dan melunasi semua hak karyawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
Adapun nilai yang dianjurkan pihak Disnaker untuk dibayar kepada karyawan, senilai Rp14.106.384.686.
"Sudah kami keluarkan anjurannya," kata Suprapti, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Senin (11/3/2013).
Surat anjuran tersebut ,substansinya meminta kepada kurator untuk membayar dan melunasi semua hak karyawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
(stb)