Buruh perempuan menuntut

Jum'at, 08 Maret 2013 - 13:01 WIB
Buruh perempuan menuntut
Buruh perempuan menuntut
A A A
Sindonews.com - Sejumlah aktivis buruh perempuan yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh menuntut kepada pemangku kepentingan baik pemerintah pusat maupun daerah agar membuat kebijakan yang tidak merugikan kaum perempuan.

Tuntutan itu disuarakan ribuan buruh perempuan yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Balai Kota DKI Jakarta. Dalam tuntutannya, para buruh perempuan tersebut meminta kepastian terkait perlindungan formal atas perlindungan kaum perempuan.

"Kami minta pelaksanaan konkret Undang-undang formal yang mengatur perlindungan perempuan dan melaksanakan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi perempuan," ujar Jumisi, Kordinator Aksi, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Menurutnya, perlindungan formal yang mengatur perlindungan perempuan telah diatur dalam Undang-undang (UU) dan turunannya, antara lain, UU No. 7/1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi, UU 39/1999 tentang hak asasi manusia, UU 23/2002 tentang perlindungan anak, dan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta UU No. 2 tahun 2008 tentang keharusan kuota 30% dalam partai politik.

Para aktivis buruh perempuan tersebut menilai, penerapan aturan-aturan tersebut pada kenyataannya masih tumpah antara UU yang satu dengan lainnya. Selain itu, aparat di lapangan terkadang salah dalam melaksanakan UU tersebut.

"Penerapan di lapangan kadang enggak sama dengan undang-undang sebenarnya. Aparat keamanan juga sering tidak mengerti maksud dari undang-undang itu," imbuhnya.

Ribuan massa buruh perempuan tersebut, rencananya akan bergabung dengan massa buruh lainnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI) selepas salat Jumat sebelum melanjutkan aksinya ke Istana Presiden.

"Di sini ada seribu buruh perempuan, nanti siang kita bergabung dengan buruh lainnya di HI," ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2639 seconds (0.1#10.140)