Dukung program Jokowi, ganti Nopol di Depok gratis
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Samsat Depok telah menyiapkan loket khusus, untuk melayani permintaan penggantian Nomor Polisi (nopol) kendaraan dari masyarakat tanpa dikenakan biaya alias gratis. Hal itu dilakukan guna mendukung program ganji genap yang diberlakukan di DKI Jakarta.
"Dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Jakarta, Kita sudah siapkan loket khusus penggantian nopol ganjil genap, pengajuannya tidak dipungut biaya," kata Pamin STNK Samsat Depok, Iptu Dodin Awaludin, Kamis (07/03/2023).
Menurut Dodin, meskipun penggunaan plat nopol ganjil genap belum diberlakukan, pihaknya telah mengantisipasinya dengan membuat loket khusus penggantian nopol. Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi keduanya memiliki nomor polisi genap atau ganjil, bisa mengganti plat nomor kendaraannya di loket yang telah disediakan, tampa dikenakan biaya.
Adapun persyaratan penggantian nopol. Diantaranya mengisi formulir, menyiapkan STNK asli, BPKB asli, KTP asli, dan bukti cek fisik kendaraan.
"Kalau berkas sudah lengkap, langsung kita proses. Dipastikan prosesnya tidak lama," ujarnya.
Dikatakan Dodin, dalam proses penggantian nopol tersebut, wajib pajak akan dibebankan dengan biaya cetak plat nomor sesuai dengan ketentuan yaitu biya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Biaya PNBP ini resmi dan tercantum dalam STNK," tuturnya.
Pamin TU Iptu Tri Gunawan menambahkan, masyarakat yang mengajukan permintaan penggantian nopol ganjil genap tidak bisa mengajukan nomor pilihan (Nopil). Nomor diberikan tergantung urutan pendaftaran di loket penggantian nopol.
"Tidak bisa memilih nomor, pemberian nomor tergantung petugas Samsat. Penggantian nopol ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua," tandas Tri Gunawan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Jakarta, Kita sudah siapkan loket khusus penggantian nopol ganjil genap, pengajuannya tidak dipungut biaya," kata Pamin STNK Samsat Depok, Iptu Dodin Awaludin, Kamis (07/03/2023).
Menurut Dodin, meskipun penggunaan plat nopol ganjil genap belum diberlakukan, pihaknya telah mengantisipasinya dengan membuat loket khusus penggantian nopol. Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi keduanya memiliki nomor polisi genap atau ganjil, bisa mengganti plat nomor kendaraannya di loket yang telah disediakan, tampa dikenakan biaya.
Adapun persyaratan penggantian nopol. Diantaranya mengisi formulir, menyiapkan STNK asli, BPKB asli, KTP asli, dan bukti cek fisik kendaraan.
"Kalau berkas sudah lengkap, langsung kita proses. Dipastikan prosesnya tidak lama," ujarnya.
Dikatakan Dodin, dalam proses penggantian nopol tersebut, wajib pajak akan dibebankan dengan biaya cetak plat nomor sesuai dengan ketentuan yaitu biya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Biaya PNBP ini resmi dan tercantum dalam STNK," tuturnya.
Pamin TU Iptu Tri Gunawan menambahkan, masyarakat yang mengajukan permintaan penggantian nopol ganjil genap tidak bisa mengajukan nomor pilihan (Nopil). Nomor diberikan tergantung urutan pendaftaran di loket penggantian nopol.
"Tidak bisa memilih nomor, pemberian nomor tergantung petugas Samsat. Penggantian nopol ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua," tandas Tri Gunawan.
(stb)