Ganjil genap urusan polisi, bukan Pemprov DKI
A
A
A
Sindonews.com - Penerapan ganjil genap belum menemui titik kesepakatan antara Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantaran Pemprov DKI dinilai melangkahi kewenangan Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya yang menjadi pengatur dan pemangku kepentingan dari penerapan ganjil genap," kata Dr. Ari Junaedi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/2/2013).
Ditambahkan dia, hingga kini belum ada sosialisasi dari pemprov ke polisi. Seharusnya, Polda Metro Jaya yang memiliki wewenang penuh dalam pengaturan ganjil genap.
"Perlu kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan TMC Polri dalam penerapan ganjil genap. Mereka yang paling mengetahui seluk beluk di lapangan dan pula kelayakan jalanan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program pengaturan nomor kendaraan ganjil genap untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Langkah ini dinilai melangkahi kebijakan kepolisian.
"Polda Metro Jaya yang menjadi pengatur dan pemangku kepentingan dari penerapan ganjil genap," kata Dr. Ari Junaedi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/2/2013).
Ditambahkan dia, hingga kini belum ada sosialisasi dari pemprov ke polisi. Seharusnya, Polda Metro Jaya yang memiliki wewenang penuh dalam pengaturan ganjil genap.
"Perlu kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan TMC Polri dalam penerapan ganjil genap. Mereka yang paling mengetahui seluk beluk di lapangan dan pula kelayakan jalanan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program pengaturan nomor kendaraan ganjil genap untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Langkah ini dinilai melangkahi kebijakan kepolisian.
(san)