Rumah sakit wajib punya ruang NICU

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:02 WIB
Rumah sakit wajib punya ruang NICU
Rumah sakit wajib punya ruang NICU
A A A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, bahwa rumah sakit tipe A dan B di ibu kota wajib memiliki ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

"Jadi semua rumah sakit pemerintah dan swasta tipe b dan a. Kemudian akan diperluas rumah sakit daerah maupun swasta tingkat kota," ujar Nafsiah, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Ditambahkan dia, pengadaan NICU wajib di sumah sakit tipe A dan B di Jakarta ini bukan hanya program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Harus kerjasama dengan kemenkes, tapi juga lintas sektor, Kemendagri," imbuhnya.

NICU merupakan tempat bayi baru lahir dengan kondisi kritis atau gawat dirawat dengan prosedur dilakukan terapi intensif, didukung teknologi tinggi, monitoring invasif, perawatan paripurna, pemberian obat-obat paten, dan memerlukan tindakan khusus.

Seperti diketahui, seorang bayi kembar Dera Nur Anggraini meninggal karena ditolak pihak rumah sakit saat berobat saluran pernapasan. Padahal, bayi itu telah mengantongi surat rujukan dan memegang Kartu Jakarta Sehat (KJS).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7712 seconds (0.1#10.140)