Gugat pilkada, penggugat yakin menang
A
A
A
Sindonews.com - Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, besok (18/2/2013) ini, memasuki tahap kesimpulan. Kuasa hukum para penggugat yakin, gugatan yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim.
"Kami yakin gugatan akan dipenuhi karena alat buktinya cukup. Semuanya berkesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya, juga sesuai dengan keterangan saksi, maupun saksi ahli," ungkap kuasa hukum para penggugat, Shalih Mangara Sitompul kepada Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Seperti diketahui, pasangan Sumiyati Mochta Mohamad-Anim Imamuddin (SM2-Anim), pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu) dan pasangan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib), menggugat KPU Kota Bekasi ke PTUN Bandung.
Gugatan itu terkait keputusan KPU Kota Bekasi, yang mengeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Sebelum dikeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tersebut,kata Shalih, Rahmat Effendi mengisi formulir BB10 KWK KPU dengan data tidak benar. Dia hanya mencantumkan status perkawinan memiliki seorang istri.
Sedangkan dalam catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memiliki istri lain yang tidak dicantumkandalam formulir itu.
Shalih menyatakan, dalam persidangan itu telah memperlihatkan salinan akta nikah Rahmat Effendi dengan istri keduanya, Luciana (Lucy) Oktora. Akta nikah itu dikeluarkan oleh KUA Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Pada salinan akta nikah tersebut, tertera Rahmat Effendi berstatus duda dan bergelar Drs.
Selain mengeluarkan bukti salinan akta nikah, tim kuasa hukum penggugat juga menyertakan bukti kartu keluarga Rahmat Effendi dengan istri keduanya, serta akta kelahiran anak-anak Rahmat Effendi dari istri keduanya itu. Mereka juga mengajukan saksi ahli, yaitu ahli bahasa dari salah satu universitas di Bandung.
Shalih menyesalkan tidak hadirnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi yang dipanggil oleh hakim PTUN sebagai salah satu saksi pada persidangan sebelumnya.
"Itu bukti Pemkot Bekasi tak menaati hukum," kata Shalih.
Saat gugatan itu dilayangkan, yang menjadi Kepala Disdukcapil Kota Bekasi adalah Mochamad Kosim. Namun sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 820/Kep. 13-BKD/II/2013 tanggal 8 Februari 2013, Mochamad Kosim menjalani rotasi jabatan, menjadi Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mutasi mendadak itu dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Jati Asih, Jumat, (8/2) lalu sekitar pukul 19.00. Sebagai pengantinya, dilantik Rudi Sabarudin sebagai Kepala Disdukcapil. Rudi sebelumnya menjabat Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah. Mutasi itu berlaku bagi 51 pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kami yakin gugatan akan dipenuhi karena alat buktinya cukup. Semuanya berkesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya, juga sesuai dengan keterangan saksi, maupun saksi ahli," ungkap kuasa hukum para penggugat, Shalih Mangara Sitompul kepada Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Seperti diketahui, pasangan Sumiyati Mochta Mohamad-Anim Imamuddin (SM2-Anim), pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu) dan pasangan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib), menggugat KPU Kota Bekasi ke PTUN Bandung.
Gugatan itu terkait keputusan KPU Kota Bekasi, yang mengeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Sebelum dikeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tersebut,kata Shalih, Rahmat Effendi mengisi formulir BB10 KWK KPU dengan data tidak benar. Dia hanya mencantumkan status perkawinan memiliki seorang istri.
Sedangkan dalam catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memiliki istri lain yang tidak dicantumkandalam formulir itu.
Shalih menyatakan, dalam persidangan itu telah memperlihatkan salinan akta nikah Rahmat Effendi dengan istri keduanya, Luciana (Lucy) Oktora. Akta nikah itu dikeluarkan oleh KUA Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Pada salinan akta nikah tersebut, tertera Rahmat Effendi berstatus duda dan bergelar Drs.
Selain mengeluarkan bukti salinan akta nikah, tim kuasa hukum penggugat juga menyertakan bukti kartu keluarga Rahmat Effendi dengan istri keduanya, serta akta kelahiran anak-anak Rahmat Effendi dari istri keduanya itu. Mereka juga mengajukan saksi ahli, yaitu ahli bahasa dari salah satu universitas di Bandung.
Shalih menyesalkan tidak hadirnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi yang dipanggil oleh hakim PTUN sebagai salah satu saksi pada persidangan sebelumnya.
"Itu bukti Pemkot Bekasi tak menaati hukum," kata Shalih.
Saat gugatan itu dilayangkan, yang menjadi Kepala Disdukcapil Kota Bekasi adalah Mochamad Kosim. Namun sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 820/Kep. 13-BKD/II/2013 tanggal 8 Februari 2013, Mochamad Kosim menjalani rotasi jabatan, menjadi Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mutasi mendadak itu dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Jati Asih, Jumat, (8/2) lalu sekitar pukul 19.00. Sebagai pengantinya, dilantik Rudi Sabarudin sebagai Kepala Disdukcapil. Rudi sebelumnya menjabat Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah. Mutasi itu berlaku bagi 51 pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkot Bekasi.
(stb)