Komisi A desak Pimpinan Dewan selesaikan Pergub Parkir
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta dituntut untuk mengambil keputusan, terkait gugatan Peraturan Gubernur soal kenaikan tarif parkir.
Pasalnya, pada sidang gugatan kenaikan tarif parkir dalam Pergub DKI Nomor 120 Tahun 2012, di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2013 lalu, perwakilan DPRD kembali tidak hadir.
"Saya kaget juga, kalau DPRD tidak hadir. Saya berharap pimpinan segera mengambil keputusan untuk mengambil keputusan di sana," ungkap Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Ida Mahmudah di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Menurutnya, semua yang menyangkut DPRD, merupakan tanggung jawab pimpinan.
"Segala hal yang menyangkut DPRD, pimpinan segera mengambil keputusan ya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco, David Tobing mengajukan gugatan penetapan kenaikan tarif parkir. Pasalnya, isi dalam pergub tersebut dinilai ilegal, karena belum disetujui DPRD.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Perparkiran yang menyatakan gubernur dapat menaikkan tarif parkir dengan persetujuan DPR.
Pasalnya, pada sidang gugatan kenaikan tarif parkir dalam Pergub DKI Nomor 120 Tahun 2012, di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2013 lalu, perwakilan DPRD kembali tidak hadir.
"Saya kaget juga, kalau DPRD tidak hadir. Saya berharap pimpinan segera mengambil keputusan untuk mengambil keputusan di sana," ungkap Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Ida Mahmudah di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Menurutnya, semua yang menyangkut DPRD, merupakan tanggung jawab pimpinan.
"Segala hal yang menyangkut DPRD, pimpinan segera mengambil keputusan ya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco, David Tobing mengajukan gugatan penetapan kenaikan tarif parkir. Pasalnya, isi dalam pergub tersebut dinilai ilegal, karena belum disetujui DPRD.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Perparkiran yang menyatakan gubernur dapat menaikkan tarif parkir dengan persetujuan DPR.
(stb)