Polemik Sanksi Vaksin Covid-19, PKS: Tunggu Pergub untuk Pelaksanaannya

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:57 WIB
loading...
Polemik Sanksi Vaksin Covid-19, PKS: Tunggu Pergub untuk Pelaksanaannya
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perda Penanggulangan Covid-19 mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat. Perhatian tertuju pada ketentuan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi dengan ancaman denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Sebagian publik menilai ancaman tersebut terlalu tinggi, sementara vaksin untuk Covid-19 masih tahap pengujian. Belum lagi terkait isu kehalalan zat vaksinnya. Sebagian orang juga ada yang menolak jenis vaksin itu.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin, sebaiknya publik menunggu aturan turunan dari Perda dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Dinas Kesehatan.

Dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Pergub atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia. (Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)

“Berbagai aturan di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub,” ujar Arifin, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan, Perda dibuat di antaranya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat saat menghadapi pandemi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan tidak melanggar protokol kesehatan.

Perda ini juga agar masing-masing pihak memahami hak dan tanggungjawabnya dalam penanggulangan Covid-19. Warga yang terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani isolasi juga mendapat jaminan bantuan dari pemerintah.

Mengenai sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi, menurut anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Jakarta Utara ini, pengaturan vaksinasi pastinya mengikuti pengaturan yang dibuat pemerintah pusat. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Segan Hukum Pelajar yang Rusuh)

Saat ini, pengaturan vaksinasi masih dibuat dan pemerintah pusat sedang menyiapkan roadmap pemberian vaksin. Tentu tidak semua akan diberikan vaksin Covid-19 melainkan diprioritaskan bagi mereka yang memiliki risiko tinggi dalam penanggulangan Covid-19.

“Seperti aparat keamanan, tenaga medis, petugas penjaga perbatasan, serta mereka yang berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)