Bahas Inpres, Jokowi kumpulkan wali kota se Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemerintah DKI Jakarta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013, tentang Penanganan Keamanan Gangguan Dalam Negeri baru selesai dipembahasan.
Pembahasan sendiri sudah dilakukan gubernur bersama walikota se Jakarta, di Ancol beberapa waktu lalu. Jokowi sendiri tidak hadir, namun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat ditemui di halaman Balai Kota, Jokowi mengatakan, soal intruksi Presiden, dirinya sudah melakukan rapat dengan semua wali kota. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya, Jokowi sedang mengkaji caranya.
"Sudah dibahas, ntar kita lagi pikirkan caranya" ujarnya, di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Saat disinggung mengenai Inpres Kamtibmas, apakah ada kaitannya dengan UU Keamanan Nasional, Jokowi mengatakan, dirinya tetap positif terhadap inpres tersebut, tanpa mau menghubungkan dengan hal lain seperti UU Kamnas.
"Nggak. Saya positif aja soal itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013, pada bulan Januari 2013. Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala Daerah, untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
Pembahasan sendiri sudah dilakukan gubernur bersama walikota se Jakarta, di Ancol beberapa waktu lalu. Jokowi sendiri tidak hadir, namun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat ditemui di halaman Balai Kota, Jokowi mengatakan, soal intruksi Presiden, dirinya sudah melakukan rapat dengan semua wali kota. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya, Jokowi sedang mengkaji caranya.
"Sudah dibahas, ntar kita lagi pikirkan caranya" ujarnya, di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Saat disinggung mengenai Inpres Kamtibmas, apakah ada kaitannya dengan UU Keamanan Nasional, Jokowi mengatakan, dirinya tetap positif terhadap inpres tersebut, tanpa mau menghubungkan dengan hal lain seperti UU Kamnas.
"Nggak. Saya positif aja soal itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013, pada bulan Januari 2013. Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala Daerah, untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
(stb)