Buruh buka posko pengaduan pelanggaran UMK & UMSK

Selasa, 05 Februari 2013 - 11:48 WIB
Buruh buka posko pengaduan pelanggaran UMK & UMSK
Buruh buka posko pengaduan pelanggaran UMK & UMSK
A A A
Sindonews.com - Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak membuka posko pengaduan ancaman penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2013 yang akan dilakukan perusahaan.

"Kami membuka dua posko pengaduan bagi buruh. Posko ini dibuka untuk melayani pengaduan pelanggaran UMK dan UMSK," kata Sunarno dari Komite Aksi Buruh Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Dijelaskan Sunarno, dua posko yang dibuka diantaranya di Jalan Daan Mogot KM 19,8 Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang, dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.

"Jadi rekan-rekan buruh jangan takut bila menemukan, merasakan adanya hak-hak buruh yang dikebiri laporkan ke posko. Kita akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," tuturnya.

Dibukanya posko ini, dikatakan Sunarno, melihat gelagat beberapa perusahaan yang mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK ke Gubernur Banten. "Kita harus bersama menolak penangguhan pembayaran UMK dan UMSK 2013 ini," tegasnya.

Untuk diketahui UMK Kota Tangerang 2013 sebesar Rp2.203.000, UMSK kelompok sektoral 3 Rp2.313.100, UMSK Kelompok sektoral 2 Rp2.423.300 dan UMSK kelompok sektoral 1 Rp2.533.450.

Buruh mencatat, ada 48 perusahaan dari 4.200 perusahaan yang ada di Kota Tangerang sudah mengajukan penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5210 seconds (0.1#10.140)