Perintah Gubernur: Langgar aturan, tindak!

Jum'at, 01 Februari 2013 - 10:26 WIB
Perintah Gubernur: Langgar aturan, tindak!
Perintah Gubernur: Langgar aturan, tindak!
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Jakarta Selatan Anas Efendi mengklaim, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kolong jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"Gubernur perintahkan tegakkan aturan. Langgar aturan, tindak!" kata Anas saat memimpin penertiban PKL di kolong fly over Toji, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2013).

Tidak hanya itu, pihaknya bahkan tidak mentolerir para pedagang dengan memberikan tempat berjualan yang sesuai dengan peruntukannya. "Mereka melanggar perda, tidak ada relokasi buat mereka. Langgar tindak," terangnya kemudian berlalu.

Dia menambahkan, sedikitnya ada dua titik berkumpulnya PKL yang sulit ditertibkan di wilayah Jakarta Selatan. Kawasan itu berada di Jalan Ciledug Raya, dan Pasar Kebayoran Lama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Anas Efendi memimpin langsung penertiban PKL di kolong jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tampak sekira 200 orang personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan koramil setempat, dia terjunkan untuk melakukan penertiban.

Berdasarkan pengamatan langsung Sindonews, aksi penertiban berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan keras dari pedagang. Bahkan, saat petugas gabungan datang, pedagang yang biasa mangkal jauh lebih sedikit.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5880 seconds (0.1#10.140)