Polisi tangkap pelaku aborsi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor Matraman membekuk sepasang kekasih kumpul kebo yang diduga telah mengubur janin bayi hasil aborsi.
Kapolsek Matraman Komisaris Polisi (Kompol) Djoko Santoso mengatakan, penangkapan terhadap kedua pasangan itu berdasar laporan dari masyarakat.
Warga curiga melihat gerak-gerik tersangka berinisial ID (26) yang sedang mengubur sesuatu di sekitar Jalan Kebon Manggis. Setelah dibongkar oleh warga ternyata apa yang dikuburkan itu adalah janin bayi berumur tiga bulan.
"Dari informasi warga kami langsung tindak lanjuti ke tempat kejadian, setelah kita amankan dan kita periksa diketahui janin tersebut dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya, YH (18)," ujar Djoko saat dihubungi, Selasa (29/1/2013).
Djoko menjelaskan, pelaku bersama dengan kekasihnya berusaha menggugurkan kandungan di salah satu hotel kawasan Jatinegara pada Selasa dini hari dengan meminum obat.
Kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur, lantaran melibatkan dua wilayah hukum kepolisian, yakni Polsek Matraman dan Polsek Jatinegara. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP M. Saleh menyatakan pihaknya telah mengamankan keduanya dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Dari pengakuannya mereka sudah enam bulan bersama dalam satu kos, tapi berpindah-pindah. Terkadang di Jakarta Timur, terkadang di Jakarta Selatan, dan lainnya," katanya.
Kedua pelaku terjerat pasal 80 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek Matraman Komisaris Polisi (Kompol) Djoko Santoso mengatakan, penangkapan terhadap kedua pasangan itu berdasar laporan dari masyarakat.
Warga curiga melihat gerak-gerik tersangka berinisial ID (26) yang sedang mengubur sesuatu di sekitar Jalan Kebon Manggis. Setelah dibongkar oleh warga ternyata apa yang dikuburkan itu adalah janin bayi berumur tiga bulan.
"Dari informasi warga kami langsung tindak lanjuti ke tempat kejadian, setelah kita amankan dan kita periksa diketahui janin tersebut dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya, YH (18)," ujar Djoko saat dihubungi, Selasa (29/1/2013).
Djoko menjelaskan, pelaku bersama dengan kekasihnya berusaha menggugurkan kandungan di salah satu hotel kawasan Jatinegara pada Selasa dini hari dengan meminum obat.
Kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur, lantaran melibatkan dua wilayah hukum kepolisian, yakni Polsek Matraman dan Polsek Jatinegara. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP M. Saleh menyatakan pihaknya telah mengamankan keduanya dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Dari pengakuannya mereka sudah enam bulan bersama dalam satu kos, tapi berpindah-pindah. Terkadang di Jakarta Timur, terkadang di Jakarta Selatan, dan lainnya," katanya.
Kedua pelaku terjerat pasal 80 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(lns)