Nakal, lima PNS Bekasi dipecat

Minggu, 06 Januari 2013 - 23:26 WIB
Nakal, lima PNS Bekasi dipecat
Nakal, lima PNS Bekasi dipecat
A A A
Sindonews.com – Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kota Bekasi, memberhentikan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Kelimanya dipecat, akibat terlibat dalam sejumlah pelanggaran kode etik selama kurun tahun 2012 lalu.

“Lima PNS kami berhentikan secara tidak hormat,” ungkap Kabid Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi Rudi Sabarudin, Minggu (6/1/2013).

PNS yang diberhentikan tersebut, berstatus staf disejumlah SKPD. Kelimanya, terlibat dalam pelanggaran kode etik seperti penyalahgunaan narkoba, penipuan penerimaan calon PNS dan selalu mangkir kerja.

“Mereka saat ini bukan PNS Bekasi lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, PNS itu diberhentikan terkait kasus mangkir kerja sebanyak tiga orang, PNS dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan PNS di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

“Ketiganya, terlebih dahulu diperingati dan diberikan sanksi,” katanya.

Sedangkan satu PNS dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir, PNS yang berasal dari BKD yang nyambi sebagai calo.

“Setelah diselidiki, dia terbukti melakukan tidak penipuan dalam penerimaan PNS,” tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7813 seconds (0.1#10.140)