PNS nakal tunjangan akan dipotong

Minggu, 06 Januari 2013 - 23:11 WIB
PNS nakal tunjangan akan dipotong
PNS nakal tunjangan akan dipotong
A A A

Sindonews.com - Karena sanksi administratif dianggap tidak membuat jera pelaku pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi akan menerapkan pemotongan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Aturan pemotongan tunjangan tersebut untuk memperketat kedisiplinan PNS di Bekasi. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan segera diberlakukan melalui peraturan Bupati Bekasi pada Juli mendatang. Masih dalam kajian kami,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Sutisno, Minggu (6/1/2013).

Pemotongan tunjangan itu, kata Sutisno, diberikan bagi PNS yang sengaja bolos setelah libur panjang dan menyalahi aturan kepegawaian. Karena melalui sanksi adminisitratif, para PNS tersebut dinilai belum jera.

“Sehingga, tunjangan PNS akan diberikan bedasarkan tingkat kehadirannya,” tegasnya.

Sutisno memperhitungkan mengenai besaran pemotongan tunjangan kepada para PNS, yang dinilai telah melanggar peraturan, terutama dalam hal kehadiran.

“Bahkan, sanksi pemotongan tunjangan pun akan diberlakukan kepada para PNS yang terlambat masuk dan pulang kerja sebelum waktunya,” katanya.

Untuk mengoptimalkan kinerja PNS Kabupaten Bekasi, lanjutnya, BKD akan melihat tingkat kehadiran PNS yang dilihat dari alat kehadiran berdasarkan sidik jari (Fingerprint) yang disimpan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Untuk merealisasikan aturan itu, BKD melihat Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 11 telah mengatur mengenai kewajiban PNS mengenai masuk kerja dan jam kerja PNS.

“Peraturan ini turunan dari PP dan UU,” terangnya.

Empat poin sanksi PNS yang melanggar peraturan, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional dan pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih.

(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)