Pemprov DKI perlu bangun infrastruktur ERP

Jum'at, 28 Desember 2012 - 23:50 WIB
Pemprov DKI perlu bangun infrastruktur ERP
Pemprov DKI perlu bangun infrastruktur ERP
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan diketahui telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemungutan retribusi kendaraan bermotor di beberapa jalanan ibu kota. Dengan payung hukum tersebut, Pemprov DKI dapat segera menyiapkan infrastruktur untuk pembatasan kendaraan dengan sistem Elektronic Road Pricing (ERP).

Sedangkan peraturan pemerintah dari Kementerian Keuangan itu yakni, PP nomor 97 tahun 2012 tentang pemungutan retribusi ERP. "Dari Kementerian Keuangan sudah keluar. Tapi kita perlu bangun infrastruktur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Lebih lanjut, Udar menjelaskan, pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan waktu hingga dua tahun. Sedangkan untuk mengatasi kemacetan, maka akan diterapkan terlebih dahulu kebijakan ganjil genap. "Untuk buat infrastruktur itu butuh 2 tahun. Jadi ganjil genap itu sasaran antara menuju ERP," tukasnya.

Di sisi lain, infrastruktur yang perlu dibangun, yakni pembuatan mesin electronic law enforcement serta gerbangnya, dan penyediaan onboard unit (OBU).

Alat itu nantinya akan dipasang di setiap kendaraan. Dan kendaraan yang melewati jalan berbayar yang telah ditentukan di Jakarta nantinya akan memotong secara otomatis saldo yang ada sesuai dengan jenis kendaraan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)