Kawasan dilarang merokok tak efektif

Jum'at, 02 Maret 2012 - 09:45 WIB
Kawasan dilarang merokok...
Kawasan dilarang merokok tak efektif
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakart Triwisaksana mengatakan, implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88/ 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok masih lemah.

Sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok ( KDM). "Tindakan yang dilakukan masih sebatas penyadaran. Demikian pula dengan gedung yang tidak menyediakan smoking room, belum ada sanksi tegas meskipun dalam pergub diatur sanksi yang cukup berat," kata Triwisaksana seusai menerima audiensi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dengan fakta seperti itu,muncul usulan agar peraturan tentang KDM diatur melalui peraturan daerah (perda). Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, wacana revisi/ peningkatan level peraturan difokuskan pada penguatan sanksi dan law enforcement-nya serta pengetatan KDM. Dalam pergub disebutkan bahwa KDM dibagi menjadi dua.

Pertama, KDM total yang meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, area kegiatan anak-anak, dan angkutan umum. Kedua, KDM terbatas yaitu tempat umum dan tempat kerja. Bang Sanisapaan akrabnya-menuturkan, Indonesia merupakan negara pengonsumsi rokok terbesar ketiga setelah China dan India (berdasarkan WHO, 2008).

Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia tidak berdaya karena terjajah kecanduan nikotin. "Tragisnya lebih dari 400.000 orang meninggal per tahun akibat konsumsi rokok," ujarnya.

Sementara di wilayah Jakarta ada sekitar tiga juta (35%) yang merupakan perokok aktif. Setiap tahun bahkan diperkirakan ada peningkatan sekitar 1%. Dia menegaskan, perda dan pergub tersebut tidak melarang orang untuk merokok di Jakarta, tapi mengatur tempat-tempat di mana seseorang boleh merokok atau tidak, karena asap rokok dapat berdampak pada kesehatan.

"Sehingga perlu diatur tempat-tempat tertentu yang dilarang merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok," ungkapnya.

Hasil survei Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) terhadap 841 responden di tujuh area KDM pada 2011 menunjukkan, asap rokok terbesar ditemukan di rumah sebesar 39%,diikuti oleh tempat kerja 35%, angkutan umum 31%, serta mal dan restoran 21%. Sementara hasil survei YLKI pada 2011 terhadap 152 responden menunjukkan, 80% setuju apabila di restoran, kafe, atau bar bebas dari asap rokok.

Sebanyak 68% setuju apabila tempat hiburan langganan mereka seperti diskotek,karaoke, dan klub malam bebas dari asap rokok. Lalu, 72% tidak akan meninggalkan restoran favorit atau langganan mereka apabila di dalam restoran tersebut dilakukan kebijakan bebas asap rokok.

Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, sudah puluhan pengelola gedung yang dikenai peringatan BPLHD karena membiarkan penghuni atau tamu gedung merokok di dalam gedung.

"Sosialisasi penerapan sanksi berupa pengumuman di media massa, peringatan, hingga pencabutan izin sudah dilakukan," kata Ridwan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0434 seconds (0.1#10.140)