Apindo menang di Bekasi, buruh Tangerang bergejolak

Kamis, 26 Januari 2012 - 18:17 WIB
Apindo menang di Bekasi, buruh Tangerang bergejolak
Apindo menang di Bekasi, buruh Tangerang bergejolak
A A A
Sindonews.com - Kemenangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menimbulkan kesedihan mendalam bagi buruh di Kabupaten Bekasi. Pasalnya upah mereka yang seharusnya Rp1,491 juta setelah ada SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011, dibatalkan.

Lebih buruk, para buruh harus kembali mendapatkan upah murah Rp1.286.421, sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp2,8 juta.

Kekhawatiran buruh di Bekasi juga dirasakan buruh di Tangerang. Hari ini, tepat saat PTUN mengabulkan gugatan Apindo, ribuan buruh Tangerang turun ke jalan.

Dimulai dengan aksi menutup jalan tol Jakarta-Merak dan konvoi ke Pendapa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menuntut kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) dengan revisi SK Gubernur. Setelah melewati proses panjang, akhirnya para buruh berhasil mendapatkan tuntutannya.

Sesuai dengan SK Gubernur Banten No. 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten tahun 2012, Kota Tangsel Rp1.529.150, Kota Tangerang Rp1.529.150 dan Kabupaten Tangerang Rp1.527.150.

Kendati begitu, kemenangan buruh tidak berlangsung lama. Apindo Tangerang dan Banten bereaksi. Bahkan mereka menghimpun kekuatan dengan mengumpulkan para pengusaha asing agar mencabut modalnya dan melakukan Putusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran jika revisi UMK itu tetap diberlakukan.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan pun melakukan pemecatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja yang melakukan perjuangan ekonomi menuntut upah layak. Gelombang aksi unjuk rasa para buruh pun kembali terjadi dan mencapai puncaknya dengan penandatanganan surat untuk membatalkan gugatan ke PTUN oleh salah seorang pengurus Apindo.

Namun upaya itu dianggap sudah terlambat, karena gugatan revisi kenaikan UMK di Tangerang itu sudah dilayangkan dan proses hukumnya terus berjalan. Di tengah kisruh penetapan upah ini, Apindo tidak akan mau memenuhi revisi UMK sesuai dengan perintah Gubernur Banten.

Keputusan PTUN yang mengabulkan Apindo Bekasi semakin meresahkan para buruh di Tangerang. Mereka khawatir akan bernasib sama dengan rekan-rekannya di Bekasi. Untuk itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta Apindo membayar UMK sesuai dengan SK Gubernur yang telah direvisi.

Dalam aksinya, ribuan buruh melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan memblokir Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi buruh ini sempat menimbulkan kemacetan panjang hingga beberapa kilometer.

"Kami minta kepada perusahaan untuk menerapkan UMK Revisi sesuai ketetapan Gubernur Banten sebesar Rp1.529.150 dan juga memberlakukan upah sektoral," kata Koswara Kordinator aksi kepada wartawan di Tangerang, Kamis (26/1/2012).

Selain itu, mereka juga meminta Apindo untuk mencabut gugatannya di PTUN dan memberlakukan UMK 2012 mulai penggajian pada Januari 2012 ini. Purwanto (30), seorang karyawan perusahaan pelek yang sudah 15 tahun bekerja sebagai karyawan kontrak mengatakan, KHL saat ini sudah mencapai Rp2,8 juta.

"Dengan pemberlakuan UMK revisi buruh sedikit terbantu, untuk itu kami minta pemerintah dapat menekan perusahaan agar menerapkan UMK Revisi," jelasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5688 seconds (0.1#10.140)