Timsel calon KPU diadukan ke DPR

Kamis, 19 Januari 2012 - 17:58 WIB
Timsel calon KPU diadukan ke DPR
Timsel calon KPU diadukan ke DPR
A A A
Sindonews.com - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak lolos seleksi administrasi, hari ini mendatangi Komisi II DPR RI. Mereka mengatasnamakan Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi Penyelenggaraan Pemilu (Formasi-KPU dan Bawaslu)

Juru bicara Formasi Said Salahudin, mengatakan ada poin-poin penting yang akan diajukan ke DPR terkait pelanggaran Undang-Undang no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu ini, poin pertama adalah Pelanggaran terhadap pemenuhan syarat sebagai anggota tim seleksi.

"Kami datang ke Komisi II DPR RI untuk mengadukan tim seleksi KPU dan Bawaslu karena ada pelanggaran Undang-Undang oleh timsel," ucapnya Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Dia menuturkan, Pertama, pasal 12 ayat (4) huruf b, menyebutkan, anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan memiliki kredibilitas dan integritas.

"Tapi pada faktanya, tim telah nyata-nyata mempertunjukkan sikap yang tidak terpuji, karena telah berlaku tidak jujur dan ingkar terhadap janji," ujar Said.

Said menyebutkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) yang dianggapnya merugikan calon anggota KPU. Menurutnya, Ramlan Surbakti melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa timsel tidak pernah menjanjikan adanya review karena tekendala batas waktu.

Siti Zuhro menyatakan bahwa tim telah melakukan review dan telah menjelaskan penyebab ketidaklulusan kepada calon. Padahal, semua itu hanyalah karangan belaka.

"Tidak seorang orang pun dari calon pernah menerima penjelasan tentang alasan tidak diluluskannya mereka oleh tim seleksi," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4406 seconds (0.1#10.140)