Penyebab Perda larangan merokok tak berjalan di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan di Kota Tangerang, sebenarnya konsep yang sangat ideal untuk kota yang memiliki motto ahklakul karimah itu. Tapi kenapa praktiknya sangat sulit dijalankan? Jawabannya ada pada anggota DPRD Kota Tangerang.
Seperti diketahui, Perda larangan merokok di Kota Tangerang disahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. Dalam Perda itu, masyarakat dilarang merokok sembarangan di kawasan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor kecamatan, kelurahan, pusat perbelanjaan, terminal, serta tempat ibadah di Kota Tangerang.
Tapi praktiknya masyarakat masih suka merokok sembarangan. Kenapa? Karena yang pertama melanggar aturan itu, ya anggota DPRD sendiri. Kurangnya ruang khusus merokok, dijadikan alasan bagi mereka untuk meneruskan kebiasaannya merokok. Apapun alasannya, hal ini contoh buruk yang sangat tidak patut dilakukan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, tidak berfungsi perda rokok ini di kantor dewan, karena kurangnya fasilitas pendukung yang disediakan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang bagi para perokok.
"Ini dikarenakan minimnya fasilitas yang disediakan, contohnya saja, dalam gedung dewan tidak ada ruang khusus untuk merokok anggota dewan, akhirnya masih ada anggota dewan yang merokok dalam ruangan," katanya di temui di DPRD Tangerang, Jumat (6/1/2012).
Lebih jauh, Herry justru menyalahkan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak menyediakan fasilitas tersebut. Padahal, Perda mereka sendiri yang mengesahkan. "Ya sudah jadi tugas Pemkot untuk membangun fasilitas ini," tegasnya.
Perda rokok yang disosialisasikan hampir satu tahun dan resmi diterapkan hampir dua bulan lalu, bukan hanya dilanggar oleh anggota dewan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat umum juga melakukan hal yang sama. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat Perda itu memiliki banyak manfaat positif bagi kesehatan. (san)
Seperti diketahui, Perda larangan merokok di Kota Tangerang disahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. Dalam Perda itu, masyarakat dilarang merokok sembarangan di kawasan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor kecamatan, kelurahan, pusat perbelanjaan, terminal, serta tempat ibadah di Kota Tangerang.
Tapi praktiknya masyarakat masih suka merokok sembarangan. Kenapa? Karena yang pertama melanggar aturan itu, ya anggota DPRD sendiri. Kurangnya ruang khusus merokok, dijadikan alasan bagi mereka untuk meneruskan kebiasaannya merokok. Apapun alasannya, hal ini contoh buruk yang sangat tidak patut dilakukan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, tidak berfungsi perda rokok ini di kantor dewan, karena kurangnya fasilitas pendukung yang disediakan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang bagi para perokok.
"Ini dikarenakan minimnya fasilitas yang disediakan, contohnya saja, dalam gedung dewan tidak ada ruang khusus untuk merokok anggota dewan, akhirnya masih ada anggota dewan yang merokok dalam ruangan," katanya di temui di DPRD Tangerang, Jumat (6/1/2012).
Lebih jauh, Herry justru menyalahkan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak menyediakan fasilitas tersebut. Padahal, Perda mereka sendiri yang mengesahkan. "Ya sudah jadi tugas Pemkot untuk membangun fasilitas ini," tegasnya.
Perda rokok yang disosialisasikan hampir satu tahun dan resmi diterapkan hampir dua bulan lalu, bukan hanya dilanggar oleh anggota dewan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat umum juga melakukan hal yang sama. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat Perda itu memiliki banyak manfaat positif bagi kesehatan. (san)
()