Airin Ajukan Surat ke Menkes untuk PSBB di Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemkot Tangsel juga telah meminta arahan kepada Provinsi Banten terkait pelaksanaan PSBB tersebut.
Surat permohonan ini dikirim langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany hari ini."Pemberlakukan PSBB melibatkan wilayah lain, maka kami terus melakukan koordinasi untuk memberlakukan PSBB di wilayah Tangsel," kata Airin di Ciputat, Rabu (8/4/2020) siang.
Dijelaskan Airin, PSBB tidak hanya mengatur soal perpindahan penduduk atau transportasi setiap daerah yang terintegrasi, tetapi juga ketersediaan pangan dan lainnya harus ada, sehingga harus terkoordinasi oleh provinsi."Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona Merah sehingga ini perlu dilakukan PSBB, sebagai upaya pencegahan penanggulangan, guna menekan penyebaran Covid-19 ," ujarnya.
Airin melanjutkan, pihaknya akan bekerja dari hulu ke hilir dalam penanggulangan bencana Covid-19. Sehingga, mata rantai penyebaran Corona di Tangsel bisa diputus.
"Kita jalankan yang terbaik, kita kerjakan dari hulu ke hilir, yakni bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak, cuci tangan hingga bersih, bagaimana untuk diam diri di rumah saja, enggak perlu keluar," sambungnya.
Sedang penanganan dihilirnya adalah tugas pemerintah untuk bergotong-royong dengan tenaga medis kesehatan negeri maupun swasta, untuk menyembuhkan orang yang sakit sehingga bisa tertolong jiwanya."Kita juga mendorong bagi masyarakat ODP dan PDP yang sehat tentunya, juga kita pantau, kita jaga agar mau isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ucapnya.
Surat permohonan ini dikirim langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany hari ini."Pemberlakukan PSBB melibatkan wilayah lain, maka kami terus melakukan koordinasi untuk memberlakukan PSBB di wilayah Tangsel," kata Airin di Ciputat, Rabu (8/4/2020) siang.
Dijelaskan Airin, PSBB tidak hanya mengatur soal perpindahan penduduk atau transportasi setiap daerah yang terintegrasi, tetapi juga ketersediaan pangan dan lainnya harus ada, sehingga harus terkoordinasi oleh provinsi."Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona Merah sehingga ini perlu dilakukan PSBB, sebagai upaya pencegahan penanggulangan, guna menekan penyebaran Covid-19 ," ujarnya.
Airin melanjutkan, pihaknya akan bekerja dari hulu ke hilir dalam penanggulangan bencana Covid-19. Sehingga, mata rantai penyebaran Corona di Tangsel bisa diputus.
"Kita jalankan yang terbaik, kita kerjakan dari hulu ke hilir, yakni bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak, cuci tangan hingga bersih, bagaimana untuk diam diri di rumah saja, enggak perlu keluar," sambungnya.
Sedang penanganan dihilirnya adalah tugas pemerintah untuk bergotong-royong dengan tenaga medis kesehatan negeri maupun swasta, untuk menyembuhkan orang yang sakit sehingga bisa tertolong jiwanya."Kita juga mendorong bagi masyarakat ODP dan PDP yang sehat tentunya, juga kita pantau, kita jaga agar mau isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ucapnya.
(whb)