Takut Terjangkit Corona, 269 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dibebaskan
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 269 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang , akhirnya menghirup udara bebas. Para narapidana itu, dibebaskan agar tidak menjadi sumber penularan wabah virus Corona di dalam lapas.
Proses pembebasan pun dilakukan secara bertahap, sejak Rabu 1 April 2020 hingga Selasa, 7 April 2020. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto mengatakan, pembebasan WBP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Supriyanto, Rabu (8/4/2020).
Supriyanto berharap, 269 waga binaan yang telah dipulangkan secara bertahap, bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai, kami juga telah membatasi kunjungan fisik ke lapas dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga telah bertindak aktif melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh ke petugas maupun WBP, dan peniadaan sementara kegiatan pembinaan dari internal, maupun yang melibatkan pihak eksternal.
"Termasuk juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di lapas, guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini, di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang," ucapnya.
Proses pembebasan pun dilakukan secara bertahap, sejak Rabu 1 April 2020 hingga Selasa, 7 April 2020. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto mengatakan, pembebasan WBP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Supriyanto, Rabu (8/4/2020).
Supriyanto berharap, 269 waga binaan yang telah dipulangkan secara bertahap, bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai, kami juga telah membatasi kunjungan fisik ke lapas dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga telah bertindak aktif melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh ke petugas maupun WBP, dan peniadaan sementara kegiatan pembinaan dari internal, maupun yang melibatkan pihak eksternal.
"Termasuk juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di lapas, guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini, di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang," ucapnya.
(whb)