Cegah Penyebaran Corona, 133 Napi Lapas Cikarang Dibebaskan

Rabu, 08 April 2020 - 11:19 WIB
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, 133 Napi Lapas Cikarang Dibebaskan
A A A
BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi , membebaskan sebanyak 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) mulai Rabu (8/4/2020) ini.

Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Permenkumham No 10/2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. "Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Nur kepada wartawan Rabu (8/4/2020).

Nur melanjutkan, mereka yang dibebaskan sudah didata dan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Dari total 133 warga binaan yang dibebaskan 31 orang di antaranya merupakan narapidana katagori perkara narkotika, sementara 102 lainnya merupakan narapidana dengan perkara pidana umum.

"Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut tiga di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," ungkapnya. Proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap.

"Mereka menjalani asimilasi di rumah. Sebanyak 32 warga binaan pemasyarakatan di antaranya sudah mendapatkan SK Integrasi hanya tinggal menunggu waktu," jelasnya.
Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah Covid-19.

Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid-19."Warga binaan mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan," ucapnya.

Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99/2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK Asimilasi yang diterbitkan pihaknya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)