Restoran dan Rumah Makan di Depok Dilarang Layani Makan di Tempat

Senin, 06 April 2020 - 21:00 WIB
Restoran dan Rumah Makan di Depok Dilarang Layani Makan di Tempat
Restoran dan Rumah Makan di Depok Dilarang Layani Makan di Tempat
A A A
DEPOK - Seluruh restoran dan rumah makan di Depok angkat meja dan kursi. Mereka tidak diperbolehkan melayani pembelian untuk makan di tempat. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Dalam SE Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di restoran atau rumah makan di Kota Depok disebutkan bahwa restoran dan rumah makan tidak boleh melayani pembelian makan di tempat. Tujuannya mengurangi kerumunan dan memutus rantai penularan Covid-19.

SE itu dikeluarkan pada Minggu (5/4/2020). Namun, sebelum SE diterbitkan sudah banyak restoran di pusat perbelanjaan yang tidak melayani pembelian makan di tempat.

"Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat. Kami minta seluruh warga mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Depok," ujar Idris, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Berisiko Tinggi Terpapar Corona, 100 Wartawan Depok Ikuti Rapid Test)

Mall Director Depok Town Square (Detos) Sutikno Pariyoto mengatakan, telah meminta restoran yang menjadi tenantnya untuk tidak melayani dine in. Hal itu bersamaan dengan kebijakan pengelola mal yang menutup sementara aktivitas sejak 27 Maret 2020.

"Sebelum SE ini keluar kami sudah mengikuti aturan tersebut. Jadi restoran yang buka hanya diperbolehkan melayani take away atau delivery saja," ucapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4316 seconds (0.1#10.140)