Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020

Senin, 06 April 2020 - 11:43 WIB
Peniadaan Ganjil Genap...
Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali meniadakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020. Peniadaan pembatasan ganjil genap dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian

Kasubdit BinGakum Ditlantas POlda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dengan banyaknya masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian, diharapkan bisa menghindari penyebaran Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan ruang publik."Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan 19 April 2020," kata Fahri kepada wartawan Senin (6/4/2020).

Fahri menuturkan, tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. (Baca: Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 5 April 2020)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)