Sepelekan Maklumat Kapolri, 18 Orang di Jakpus Diamankan Polisi

Sabtu, 04 April 2020 - 20:21 WIB
Sepelekan Maklumat Kapolri,...
Sepelekan Maklumat Kapolri, 18 Orang di Jakpus Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan 18 orang yang kedapatan menongkrong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil) dan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Padahal, apparat sudah mengimbaunya untuk bubar hingga tiga kali, tapi tak diindahkan.

"Ada 11 orang di Bedungan Hilir dan 7 orang di Sabang, Jakarta Pusat yang diamankan. Sebelumnya sudah dilakukan imbauan hingga tiga kali tapi tak diindahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, mereka diamankan karena tak mengindahkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Mereka pun diamankan saat Polri bersama TNI dan instansi terkait tengah melakukan sosialisasi tentang pembatasan sosial berskala besar di kawasan tersebut pada Jumat, 3 April semalam.

"Kegiatan himbauan itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid-19 mengingat masih banyak remaja dan orang dewasa yang saat ini berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," tuturnya.

Adapun mereka, tambahnya, dikenakan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)