Polisi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Penutupan Akses Jalan di Jakarta

Rabu, 01 April 2020 - 21:45 WIB
Polisi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Penutupan Akses Jalan di Jakarta
Polisi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Penutupan Akses Jalan di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini tidak ada kebijakan penutupan akses jalan di ruas tol maupun jalan arteri di Ibu Kota. Surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan terkait pembatasan moda transportasi hanya bersifat rekomendasi.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samodo Purnomo Yogo menegaskan, sejauh ini idak ada penutupan atau penyekatan ruas jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (Baca juga: BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Operasional Moda Transportasi di Jabodetabek)

“Kalau yang beredar itu (surat edaran BPTJ) sifatnya rekomendasi, bukan surat penutupan. Sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan. Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat,” tegas Samodo, Rabu (1/4/2020) malam.

Dia juga memastikan bahwa untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan, baik jalan tol maupun arteri. “Kan sudah jelas, kebijakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar dibarengi dengan bantuan ekonomi, khususnya kepada masyarakat kecil. Sehngga sampai saat ini tidak ada penutupan akese masuk ke Ibu Kota. Semuanya masih berlaku seperti biasa," tukasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga membenarkan, BPTJ hanya memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi. (Baca juga: BPTJ Rekomendasikan Tutup Tol, Jasa Marga: Keputusan Ada di Menteri)

"BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Kata dia, surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)