Darurat Corona, Pemkab Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunda penyelanggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Penundaan itu lantaran melonjaknya wabah virus Corona di Bekasi.
Pemungutan suara yang rencananya digelar 19 April 2020 mendatang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, penundaan Pilkades dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak di masyarakat.
"Kami tunda hingga wabah Corona menghilang dari Bekasi," kata Eka kepada wartawan Selasa (24/3/2020). (Baca: 14 Orang Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, 4 Meninggal Dunia)
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan pengarahan kepada 58 orang bakal calon kepala desa agar bisa memahami kondisinya tersebut. Apabila Pilkades serentak terus dilaksanakan, maka event tersebut bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19.
"Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, maka pasti ada pengerahan massa yang jumlahya tidak sedikit. Kan jadi rawan, Corona bisa menyebar dengan cepat," ungkapnya. Untuk itu, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus Covid- 19 mereda.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa."Ini sesuai instruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti," katanya.
Selain itu, Hendra berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Untuk diketahui Pemkab Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 orang calon kepala desa. Rencananya akan digelar 19 April. Karena darurat Corona, maka Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ditunda.
Pemungutan suara yang rencananya digelar 19 April 2020 mendatang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, penundaan Pilkades dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak di masyarakat.
"Kami tunda hingga wabah Corona menghilang dari Bekasi," kata Eka kepada wartawan Selasa (24/3/2020). (Baca: 14 Orang Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, 4 Meninggal Dunia)
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan pengarahan kepada 58 orang bakal calon kepala desa agar bisa memahami kondisinya tersebut. Apabila Pilkades serentak terus dilaksanakan, maka event tersebut bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19.
"Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, maka pasti ada pengerahan massa yang jumlahya tidak sedikit. Kan jadi rawan, Corona bisa menyebar dengan cepat," ungkapnya. Untuk itu, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus Covid- 19 mereda.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa."Ini sesuai instruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti," katanya.
Selain itu, Hendra berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Untuk diketahui Pemkab Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 orang calon kepala desa. Rencananya akan digelar 19 April. Karena darurat Corona, maka Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ditunda.
(whb)