Masif Galang Dukungan, Sekda Tangsel Dilaporkan ke KASN

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:40 WIB
Masif Galang Dukungan,...
Masif Galang Dukungan, Sekda Tangsel Dilaporkan ke KASN
A A A
TANGERANG SELATAN - Jabatan Sekda membuat bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad yang akan bertarung pada Pilkada Tangsel 2020 bebas memanfaatkan posisinya. Dia secara masif menggalang massa sebagai bentuk dukungan aktif.

Namun, tidak ada gading yang tidak retak. Laga pria berkumis baplang ini terendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel. Sekda Muhammad dinilai melanggar etika seorang ASN.

Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, telah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhammad. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Muhammad Klaim Dapat Dukungan PDIP dan PSI)

"Itu dalam penindakan Pak Jazuli dan terakhir sudah pleno pimpinan untuk diteruskan ke KASN. Yang menentukan keputusan KASN," ujar Slamet di Setu, Tangsel, Selasa (24/3/2020).

Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan. Dalam surat dengan seri N.Formulir Model A.13 itu dijelaskan status temuan pelanggaran.

Ketua Komisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Jazuli menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan, temuan akan diteruskan ke KASN.

"Hasil klarifikasi dan kajian, melanggar kode etik nilai dasar ASN. Bawaslu merekomendasikan KASN untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Pelanggaran ini sudah pernah diingatkan anggota Bawaslu Pusat Ratna Dewi Pettalolo. Menurut dia, Pilkada yang diikuti oleh incumbent/petahana sangat rawan dengan pengerahan massa ASN hingga politik uang.

"Pilkada 2018 ada 155 pelanggaran. Ada sebanyak 62 netralitas ASN yang terindikasi pidana. Angka incumbent kita di 2020 cukup tinggi. Dari 270 yang akan pilkada, 230 berpotensi diikuti incumbent," ungkap Ratna.

Untuk Pemilu 2019, dari sebanyak 380 putusan pidana yang sudah inkrah, tidak sampai 10%-nya merupakan tindak pidana politik uang yang bisa diproses.

"Di Kota Tangsel, pelanggaran pilkada paling banyak terkait netralitas ASN dan politik uang. Pada Pilkada 2015, laporan pelanggaran terkait netralitas ASN dan politik uang sebanyak 143 yang masuk," ungkapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7969 seconds (0.1#10.140)