DPRD Bekasi Terima Kecaman Atas Pemilihan Wabup yang Dinilai Inkonstitusional

Selasa, 24 Maret 2020 - 09:30 WIB
DPRD Bekasi Terima Kecaman...
DPRD Bekasi Terima Kecaman Atas Pemilihan Wabup yang Dinilai Inkonstitusional
A A A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dinilai inkonstitusional.

Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN dengan melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi," tegas Dahim kepada SINDOnews di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dinilai Inkonstitusional)

Protes yang dilakukannya menyusul namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi meski telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

"Pada paripurna yang digelar DPRD pada Rabu (18/3/2020) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," ungkapnya.

Menurut dia, surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.

"Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2," ucapnya.

Kemudian, penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.

Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.

"Karena itu, saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah inkonstitusional," kata Dahim. (Baca juga: Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati)

Diminta Bertobat

DPRD Kabupaten Bekasi bahkan diminta untuk bertobat. Permintaan itu disampaikan langsung Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi Bagus Lukito.

"Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Ketua DPRD bertobat, Ketua Panlih bertobat, dan seluruh Anggota DPRD kabupaten Bekasi yang datang paripurna kemarin juga segera bertobat," ujarnya.

Menurut dia, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3) lalu itu tidak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang harus segera dihentikan.

"Pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan. Yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu," katanya. (Baca juga: Pemprov Jabar Ogah Mengakui Kemenangan Marzuki sebagai Wabup Bekasi)

Terlebih Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan agar Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan ke tahap pemilihan sebelum menempuh aturan yang berkaitan dengan pemilihan.

"Sudah jelas melawan aturan dan sudah diingatkan pula oleh pusat dan provinsi, kenapa masih dilanjutkan? Segeralah tobat dan kembali ke jalan yang benar," ucap Bagus.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta tidak melantik Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi karena pemilihan yang dilakukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan regulasi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara hukum.

"Pemilihan kemarin saya nilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan Gubernur Jawa Barat tidak perlu merespons itu," ujarnya.

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat akan disalahkan jika memutuskan melantik Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi sebab salah satu fungsi gubernur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota di wilayahnya.

"Gubernur tidak perlu menindaklanjuti hasil paripurna kemarin karena justru nanti dia yang akan disalahkan. Dia harus melihat juga jangan-jangan karena persoalan ini ada pihak yang menggugat dan menempuh jalur hukum. Hal seperti ini harus jadi pertimbangan juga," ungkapnya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan bahwa partai pengusung Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih di Pilkada 2017 lalu harus merekomendasikan dua nama calon yang sama.

Selain itu, surat rekomendasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pengurus pusat partai pengusung masing-masing untuk kemudian diserahkan ke DPRD melalui Bupati Bekasi.

"DPRD seharusnya ikuti prosedur. Sebelum ada usulan surat, dia tidak maju. Kalau saya melihat DPRD Kabupaten Bekasi ini nunggunya tidak sabaran. Padahal sebetulnya aturannya sederhana banget dan tidak jadi sederhana kalau nilai politisnya terlalu tinggi. Ini repotnya," beber Robert.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)