Diliburkan Sekolah Malah Tawuran, Pelajar Tewas di Tanjung Priok
A
A
A
JAKARTA - Bukannya berdiam dan belajar di rumah, sekelompok pelajar ini malah tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini membuat seorang pelajar berinisial MH (14), tewas setelah terkena celurit oleh teman satu sekolahnya, HF (14).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono menjelaskan, kejadian ini bermula saat dua kelompok bermain futsal di kolong tol Priok, Jakarta Utara.
Usai bermain, kedua kelompok tersebut terlibat cek cok di media sosial. Percekcokan itu berujung ajakan untuk tawuran dari dua kelompok remaja.
"Setelah ledek-ledekan, mereka janjian di kolong tol di Warakas 6, Gang 17, di mana mereka janjian tawuran," ujar Budi, Senin (23/3/2020).
Insiden tawuran pun tak terelakkan. Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggungnya. Meski sempat dibawa oleh warga, namun nyawanya tak terselamatkan.
"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja, namun nyawanya tak tertolong," kata Budi.
Belakangan, diketahui korban dengan pelakunya ini satu sekolah, cuma beda geng. Bahkan geng keduanya saling sensi dan kerap adu mulut.
Tak lama setelah kejadian itu, polisi mengamankan HF di rumahnya di Tanjung Priok. Ia kini terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono menjelaskan, kejadian ini bermula saat dua kelompok bermain futsal di kolong tol Priok, Jakarta Utara.
Usai bermain, kedua kelompok tersebut terlibat cek cok di media sosial. Percekcokan itu berujung ajakan untuk tawuran dari dua kelompok remaja.
"Setelah ledek-ledekan, mereka janjian di kolong tol di Warakas 6, Gang 17, di mana mereka janjian tawuran," ujar Budi, Senin (23/3/2020).
Insiden tawuran pun tak terelakkan. Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggungnya. Meski sempat dibawa oleh warga, namun nyawanya tak terselamatkan.
"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja, namun nyawanya tak tertolong," kata Budi.
Belakangan, diketahui korban dengan pelakunya ini satu sekolah, cuma beda geng. Bahkan geng keduanya saling sensi dan kerap adu mulut.
Tak lama setelah kejadian itu, polisi mengamankan HF di rumahnya di Tanjung Priok. Ia kini terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(thm)