Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup

Minggu, 22 Maret 2020 - 14:53 WIB
Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup
Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.400 tempat hiburan malam di Jakarta akan tutup selama 14 hari kedepan mulai Senin 23 Maret 2020. Tempat hiburan malam yang tetap membandel akan dicabut izinnya.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus Corona atau Covid-19.

"Sifatnya wajib. Sanksinya ya pencabutan izin. Tapi tentunya ada surat peringatan 1,2 dan 3," kata Cucu melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (22/3/2020). (Baca Juga: Fasilitas Umum di Jalan Yos Sudarso Jakut Disemprot Disinfektan
Cucu menjelaskan, jumlah industri pariwisata saat ini di Jakarta sebanyak 1.400. tempat hiburan itu saat ini rata-rata sudah melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman.

"Kita sifatnya mengimbau agar selama penutupan dilakukan pembersihan. Tapi ada beberapa yang sudah melakukannya," pungkasnya. (Baca Juga: Mulai Besok KCI Sesuaikan Operasional KRL Commuter Line
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup sebagai berikut :

1. Klab Malam.
2. Diskotek.
3. Pub atau musik hidup.
4. Karaoke Keluarga.
5. Karaoke excecutive.
6. Bar atau Rumah Minum.
7. Griya pijat.
8. SPA.
9. Bioskop.
10. Bola Pelindung.
11. Bola Sodok.
12. Mandi Uap.
13. Meluncur.
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5427 seconds (0.1#10.140)