Wabah Corona Merebak, Pemkot Depok Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan

Minggu, 22 Maret 2020 - 01:00 WIB
Wabah Corona Merebak,...
Wabah Corona Merebak, Pemkot Depok Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan
A A A
DEPOK - Untuk mengatasi percepatan penanganan virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Depok mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan dan sejenisnya ditutup sementara.

Hal itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Jaga Diri, Pemkot Sebut Ada 156 ODP Virus Corona di Kota Depok)

"Hari ini Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 802/05/GT/2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang imbauan sejumlah tempat ditutup sementara," kata Wakil Ketua I/Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (21/3/2020).

Dalam surat tertulis bahwa seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran (Fitness Centre), warung internet (Game Station) agar diimbau tutup sementara.

Tak hanya itu, warga yang hendak melakukan resepsi pernikahan pun diimbau untuk ditunda. Imbauan ini berlaku mulai 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. "Selanjutnya, saat ini kami melakukan sosialisasi mobile secara massif dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area-area publik, melakukan penanganan pada kasus PDP dan ODP termasuk melakukan tracing," tukasnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta mempersiapkan rumah sakit rujukan untuk kasus sedang dan berat. Pihaknya juga sudah melatih SDM Kesehatan dalam pengambilan swab. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan penunjang dalam menegakkan diagnose.

"Kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok dimohon untuk memperhatikan arahan-arahan pemerintah, konsisten menjaga jaga sosial dan jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu ini, menghindari keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama. Diimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan pola hidup sehat," kata Dadang.

Sementara itu, data terhimpun hingga Sabtu (21/3/2020) ada 10 kasus Covid-19 di Depok terkonfirmasi positif. "Empat di antaranya sembuh," ungkapnya.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 56 orang, selesai 8 orang, 48 orang masih dalam pengawasan. "Sedangkan untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 374 orang, selesai 134 orang, 240 orang masih dalam pemantauan," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)