Jakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

Jum'at, 20 Maret 2020 - 20:36 WIB
Jakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona
Jakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan status tanggap darurat virus corona (COVID-19). Status tersebut ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jumat (20/3/2020). Menurut dia, perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta cukup pesat. Sejak awal, pihaknya menggarisbawahi bahwa langkah yang dilakukam Pemprov DKI berprinsip pada kewaspadaan dan terukur di tiap perkembangan fase penyebaran COVID-19 ini. (Baca juga: Anies Serukan Seluruh Kantor di Jakarta Tutup 2 Minggu)

“Jadi, ketika kita melangkah, maka langkah itu dipertimbangkan dengan matang menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi. Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu,” kata Anies.

Untuk itu, lanjut Anies, setelah membahas bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Mayjen TNI Eko Margiyono lalu mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, DKI Jakarta kemudian menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19.

Dengan status tanggap darurat bencana, kata Anies, seluruh komponen pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri, akan bekerja lebih erat lagi dan membutuhkan kerja sama dukungan masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab. Angka kematian 20 di Jakarta yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak,” ujarnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5904 seconds (0.1#10.140)