Kota Bekasi Sepakati Salat Jumat Ditiadakan Dua Pekan
A
A
A
BEKASI - Ketua MUI Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat merujuk keputusan atau fatwa MUI Pusat terkait peniadaan Salat Jumat selama 2 minggu ke depan.
Hal ini menyikapi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19."Mulai hari ini dan Jumat depan tidak ada salat Jumat. Salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing, ini sesuai fatwa dari MUI," ungkap Ketua MUI Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri, Jumat (20/3/2020).
Saat ini, lanjut dia, Kota Bekasi dalam kondisi siaga Covid 19, dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14/2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini melaksanakan di kediaman masing-masing.
Menurutnya, sebagai muslim yang baik ikhtiar adalah kewajiban umat. Dia juga meminta umat muslim di Kota Bekasi untuk terus bertawakal kepada Allah dari segala musibah yang ada. "Kami mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat rapat bersama para ulama, pagi ini menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan itu terjadi hingga dua minggu ke depan."Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan dirumah masing-masing,” kata Rahmat Effendi.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat, KH Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan menaati keputusan bersama pemerintah dan MUI. Hal ini tidak lain untuk menjaga diri dari penyebaran virus mematikan itu."Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati," ucapnya.
Hal ini menyikapi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19."Mulai hari ini dan Jumat depan tidak ada salat Jumat. Salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing, ini sesuai fatwa dari MUI," ungkap Ketua MUI Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri, Jumat (20/3/2020).
Saat ini, lanjut dia, Kota Bekasi dalam kondisi siaga Covid 19, dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14/2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini melaksanakan di kediaman masing-masing.
Menurutnya, sebagai muslim yang baik ikhtiar adalah kewajiban umat. Dia juga meminta umat muslim di Kota Bekasi untuk terus bertawakal kepada Allah dari segala musibah yang ada. "Kami mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat rapat bersama para ulama, pagi ini menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan itu terjadi hingga dua minggu ke depan."Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan dirumah masing-masing,” kata Rahmat Effendi.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat, KH Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan menaati keputusan bersama pemerintah dan MUI. Hal ini tidak lain untuk menjaga diri dari penyebaran virus mematikan itu."Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati," ucapnya.
(whb)