Ringkus 6 Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan 20 Senpi Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat meringkus enam orang tersangka dan menyita puluhan senjata api (senpi) laras panjang ilegal . Kasus ini terungkap dari adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban saat proses transaksi jual beli mobil Porsche .
"Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari adanya kasus penganiayaan. Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda 4 empat merek Porsche," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Dia menegaskan, awalnya DH hendak membeli mobil mewah itu kepada salah satu pelaku. Singkat cerita, pelaku dan korban cek cok hingga terjadi keributan. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
"Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan ke samping korban dan memukul dengan senjata itu," terangnya. (Baca Juga: Anak Ayu Azhari Jadi Pemasok Senjata M16 dan M4 Ilegal
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Barat dan polisi mulai menyelidiki kasus tersebut. Pada 23 Januari 2020, polisi menangkap tersangka AK dan JR dan mengamankan senjata api ilegal milik JR. Selanjutnya, JR membeli dua senjata itu ke tersangka GTB.
"Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Disinilah ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," tegasnya. (Baca Juga: Satu DPO Pemasok Senpi Ilegal ke Koboi Lamborgini Diburu
Dari keterangan GTB, tersangka ini menjual senjata api ilegal itu ke orang lain yang ikut diamankan yakni WH, MH dan AST. Total sebanyak 6 tersangka dan 20 senjata api serta 12 ribu peluru diamankan polisi.
"Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan mash dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," tukasnya. (Baca Juga: Suplai Senjata M16 dan M4 ke Koboi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Diciduk
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari adanya kasus penganiayaan. Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda 4 empat merek Porsche," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Dia menegaskan, awalnya DH hendak membeli mobil mewah itu kepada salah satu pelaku. Singkat cerita, pelaku dan korban cek cok hingga terjadi keributan. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
"Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan ke samping korban dan memukul dengan senjata itu," terangnya. (Baca Juga: Anak Ayu Azhari Jadi Pemasok Senjata M16 dan M4 Ilegal
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Barat dan polisi mulai menyelidiki kasus tersebut. Pada 23 Januari 2020, polisi menangkap tersangka AK dan JR dan mengamankan senjata api ilegal milik JR. Selanjutnya, JR membeli dua senjata itu ke tersangka GTB.
"Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Disinilah ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," tegasnya. (Baca Juga: Satu DPO Pemasok Senpi Ilegal ke Koboi Lamborgini Diburu
Dari keterangan GTB, tersangka ini menjual senjata api ilegal itu ke orang lain yang ikut diamankan yakni WH, MH dan AST. Total sebanyak 6 tersangka dan 20 senjata api serta 12 ribu peluru diamankan polisi.
"Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan mash dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," tukasnya. (Baca Juga: Suplai Senjata M16 dan M4 ke Koboi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Diciduk
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)