Heboh TPU Tanah Kusir Tutup karena Corona, Pengelola Makam: Itu Salah Tulis

Rabu, 18 Maret 2020 - 18:09 WIB
Heboh TPU Tanah Kusir...
Heboh TPU Tanah Kusir Tutup karena Corona, Pengelola Makam: Itu Salah Tulis
A A A
JAKARTA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan meminta maaf terkait papan pengumuman yang menerangkan TPU tutup sementara terkait virus Corona . Maksud dari papan pengumuman yang dipasang disekitar TPU yakni menutup sementara pelayanan administrasi.

Pengawas TPU Tanah Kusir, Sobari menjelaskan, papan informasi itu ada kesalahpahaman. Penutupan sementara yang dimaksud yakni bukan berkaitan dengan pelayanan untuk menguburkan jenazah.

"Oh itu mohon maaf ada kesalahan. Jadi yang ditutup itu untuk perizinannya saja. Pembuatan perizinan, karena kita koordinasi dengan PTSP," kata Sobari saat dihubungi SINDOnews, Rabu (18/3/2020). (Baca: Sebar Video Hoaks Pengunjung PGC Kena Corona, Wanita Muda Diciduk Polisi)

Dia menegaskan, sejatinya pelaksanaan kegiatan pelayanan pemakaman masih dilaksanakan. "Iya untuk pelayanan administrasinya saja, untuk pembuatan perizinannya, pengantar dan perizinan itu kita tutup dulu sementara. Karena kita mengikuti kegiatan PTSP. Karena PTSP tutup jadi untuk kegiatan administrasinya saja," ungkap Sobari. (Baca: Hari Ini Corona Renggut 45 Nyawa di Dunia, Indonesia Tertinggi)

Sobari melanjutkan, proses pemakaman jenazah masih bisa dilakukan, yang boleh dikebumikan di wilayah TPU DKI Jakarta yakni mereka yang berdomisili di Ibu Kota ataupun seseorang yang meninggal dunia di Jakarta. Kemudian pihak keluarga harus melampirkan ketentuan yang berlaku. (Baca: Positif Corona di Indonesia 227 Kasus, 19 Meninggal Dunia)

"Permohonan perizinan, pemohon datang ke TPU terus membawa persyaratan untuk administrasi ke depan. Jadi konteksnya kategori yang bisa masuk ke TPU se-DKI Jakarta adalah orang DKI ataupun orang luar DKI yang meninggal di wilayah DKI," ujarnya.

Sebagai informasi, akibat wabah virus Corona yang menjadi pandemi global setidaknya membuat seluruh aktivitas di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan terpaksa ditutup sementara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan virus Corona sebagaimana Ingub Nomor Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)