Sebar Video Hoaks Pengunjung PGC Kena Corona, Wanita Muda Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang karyawan salah satu toko di Pusat Grosir Cililitan, (PGC) yang menyebarkan berita bohong atau hoaks . Tersangka dengan sengaja merekam dan menyabarkan video berkaitan dengan salah seorang pengunjung yang pingsan dan menyebutkan bahwa yang bersangkutan terkena virus Corona.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, peristiwa penyebaran video hoaks terjadi pada Sabtu 14 Maret 2020. Tersangka menyimpulkan bahwa ada orang yang pingsan terkena virus Corona.
"Tersangka berinisial AS (21) karyawan salah satu toko di PGC yang melalukan tindakan penyebaran hoaks," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan, video hoaks yang beredar yakni saat seseorang dibawa menggunakan mobil ambulans karena pingsan di sekitar PGC. Selanjutnya, pihak pengelola meminta bantuan kepada rumah sakit sekitar untuk mengevakuasi.
Berdasarkan rekaman video AS mengatakan "Ya Allah, PGC kena 1, tutup ajalah PGC-nya, itu deket pasti," kata AS dalam rekaman video. (Baca: Bikin Resah, Penyebar Hoaks Corona Harus Ditangkap!)
Menurit Arie, orang yang pingsan di PGC telah dipastikan tidak terjangkit virus Corona. "Yang bersangkutan sakit, lalu dipanggilkan ambulas untuk dijemput yang bersangkutan bukan terkena Covid-19," ungkapnya.
Arie menuturkan, atas ulah tersangka, polisi menjerat AS dengan tindak pidana penyebaran kabar bohong atau hoaks. Ancaman maksimal yakni 10 tahun penjara.
Sementara itu AS menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga terkait video yang saat ini beredar luas dan membuat masyarakat manjadi cemas."Saya menyesal saya minta maaf sama masyarakat dan keluarga besar PGC, karena video yang saya buat sudah meresahkan masyarakat," ucap AS tersangka penyebaran video hoaks Covid-19.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, peristiwa penyebaran video hoaks terjadi pada Sabtu 14 Maret 2020. Tersangka menyimpulkan bahwa ada orang yang pingsan terkena virus Corona.
"Tersangka berinisial AS (21) karyawan salah satu toko di PGC yang melalukan tindakan penyebaran hoaks," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan, video hoaks yang beredar yakni saat seseorang dibawa menggunakan mobil ambulans karena pingsan di sekitar PGC. Selanjutnya, pihak pengelola meminta bantuan kepada rumah sakit sekitar untuk mengevakuasi.
Berdasarkan rekaman video AS mengatakan "Ya Allah, PGC kena 1, tutup ajalah PGC-nya, itu deket pasti," kata AS dalam rekaman video. (Baca: Bikin Resah, Penyebar Hoaks Corona Harus Ditangkap!)
Menurit Arie, orang yang pingsan di PGC telah dipastikan tidak terjangkit virus Corona. "Yang bersangkutan sakit, lalu dipanggilkan ambulas untuk dijemput yang bersangkutan bukan terkena Covid-19," ungkapnya.
Arie menuturkan, atas ulah tersangka, polisi menjerat AS dengan tindak pidana penyebaran kabar bohong atau hoaks. Ancaman maksimal yakni 10 tahun penjara.
Sementara itu AS menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga terkait video yang saat ini beredar luas dan membuat masyarakat manjadi cemas."Saya menyesal saya minta maaf sama masyarakat dan keluarga besar PGC, karena video yang saya buat sudah meresahkan masyarakat," ucap AS tersangka penyebaran video hoaks Covid-19.
(whb)