Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkoba Sintetis dan Ringkus 2 Pelaku

Selasa, 10 Maret 2020 - 09:04 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkoba Sintetis dan Ringkus 2 Pelaku
Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkoba Sintetis dan Ringkus 2 Pelaku
A A A
BOGOR - Sebuah home industri narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila digeledah petugas S atuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor . Alhasil, dua pelaku berinisial A dan D beserta lima kilogram tembakau sintetis siap edar diamankan polisi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap salah satu pengedar yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Setelah ditelusuri ternyata dipasok dari sebuah home industri kawasan Jati Sampurna, Bekasi. Saat itu juga kita lakukan penggerebekan," ujar Andri di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, dalam kurun waktu 12 hari sejak 22 Februari hingga 5 Maret, kata Andri, pihaknya juga berhasil meringkus 12 tersangka lainnya. "Di antara tersangka tersebut mayoritas sebagai produsen home industri, pengedar dan bandar dari 13 kasus," katanya.

Menurutnya, dari 13 kasus tersebut yang paling menonjol adalah home industri gorila, peredaran gelap narkotika langka jenis key, magic drug dan ketamine. (Baca Juga: Bebas dari Penjara, Perampok Atlet Asian Games Kembali Merampok WNA
"Selain itu, kasus peredaran sabu serta farmasi tanpa izin atau obat keras masih mendominasi. Bahkan salah satunya berhasil dilumpuhkan karena melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap petugas," ungkapnya.

Bahkan salah satunya terlibat dalam jaringan kejahatan curanmor bersenjata api di 60 TKP di Kabupaten Bogor. "Selain 5,022 kilogram tembakau sintetis, barang bukti dari 14 tersangka ini kita menyita sabu 507 gram, 210 tramadol, trihexphenidyl 588 butir dan 514 butir hexymer," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita satu buah golok dan satu pucuk senjata api rakitan jenis SNW. Para pelaku akan dijerat Pasal 113, 114, 111, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 narkotika juncto Permenkes Nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal tahun penjara.

"Tak hanya itu pelaku edar farmasi tanpa izin juga dikenakan dengan Pasal 196/197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar," kata Andri. (Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintetis Berisi Ganja, Dua Mahasiswa Diciduk(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)