Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar

Jum'at, 10 September 2021 - 19:09 WIB
loading...
Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar
Polisi menunjukkan 7 tersangka dan barang bukti tembakau gorila di Polres Bogor, Jumat (10/9/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membongkar peredaran biang tembakau gorila senilai Rp23 miliar. Dari pengungkapan itu, 7 pengedar ditangkap. Polisi masih mendalami kasus untuk menangkap pemasok utama.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.
Baca juga: Heboh Isu Bentrok Geng Narkoba Sebelum Lapas Tangerang Terbakar, Kalapas Minta Jangan Menduga-duga

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Bogor dan Tangerang serta sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram," ujar Harun, Jumat (10/9/2021).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari tangan keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

"Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun," katanya.

Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, Setahun Narkoba Dimusnahkan

"Jadi total biang tembakau gorila yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp 23 miliar. Dari bibit itu bisa memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.

"Barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami. Ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita kembangkan lagi," kata Harun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)