Dua Sindikat Pembobol Kartu Kredit Digulung, Rugikan Bank Rp22 Miliar

Jum'at, 06 Maret 2020 - 19:04 WIB
Dua Sindikat Pembobol Kartu Kredit Digulung, Rugikan Bank Rp22 Miliar
Dua Sindikat Pembobol Kartu Kredit Digulung, Rugikan Bank Rp22 Miliar
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggulung dua kelompok besarpembobol bank. Kedua kelompok yang ditangkap tersebut tergabung dalam mafia pembobolan kartu krdit.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus pertama adalah sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.

Dari dua kelompok ini pihaknya menangkap tersangka dari 18 perkara yang sudah terjadi sejak 2016 hingga 2020. Akibat perbuatan pelaku salah satu bank dirugikan hingga Rp22 miliar. “Ada dua kelompok yang berhasil kami ungkap, dan masing-masing menelan kerugian hingga miliaran rupiah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Dalam kasus yang pertama yaitu pembobolan memalui virtual account, polisi menangkap tiga pelaku masing-masing Frandika (28), Geri (22), dan Helyem Barka (32). “Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” tukasnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit, polisi mengamankan tujuh orang orang tersangka, yaitu Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56), dan Deah Anggraini (22).

Kedua kelompok ini ditangkap pada awal Maret lalu di kawasan Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. (Baca juga: Dua Orang Ini Bobol Kartu Kredit Rp1 Miliar lewat Internet Banking)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukannya dengan cara bertransaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korban. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” tukasnya.

Kode OTP itulah yang kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanja mereka. Akibatnya, kartu kredit korban terkuras hingga limit transaksi maksimal. (Baca juga: 64 Bank di Dalam dan Luar Negeri Korban Komplotan Skimming)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam, dan 1 dompet. “Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)