Pencegahan Corona, CFD Sudirman-Thamrin Tetap Dilakukan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan tetap menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu 8 Maret 2020. Penyetopan izin keramaian di wilayah Ibu Kota terkait wabah virus Corona (Covid-19) , tak berpengaruh terhadap keberlangsungan CFD.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban menyelenggarakan CFD itu diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Artinya, kata Syafrin, HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang.
"Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020. (Baca Juga: DPR Minta Anies Berikan Penjelasan Soal Larangan Gelar Pertemuan di Jakarta
Syafrin menjelaskan, dalam kegiatan CFD nanti yang diizinkan hanya sebuah acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda. Namun, untuk pendirian panggung untuk pertunjukkan musik, seni dan budaya, pihaknya tentu akan melarangnya.
"Itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," ujarnya. (Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, 3 Izin Konser Musisi Luar Negeri di Jakarta Dibatalkan
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop izin keramaian di wilayah Ibu Kota. Keputusan itu diambil sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban menyelenggarakan CFD itu diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Artinya, kata Syafrin, HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang.
"Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020. (Baca Juga: DPR Minta Anies Berikan Penjelasan Soal Larangan Gelar Pertemuan di Jakarta
Syafrin menjelaskan, dalam kegiatan CFD nanti yang diizinkan hanya sebuah acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda. Namun, untuk pendirian panggung untuk pertunjukkan musik, seni dan budaya, pihaknya tentu akan melarangnya.
"Itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," ujarnya. (Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, 3 Izin Konser Musisi Luar Negeri di Jakarta Dibatalkan
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop izin keramaian di wilayah Ibu Kota. Keputusan itu diambil sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
(mhd)